Sembilan Orang Kedapatan Konsumsi Sabu dan Ganja di Warnet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sembilan warga Mataram kedapatan konsumsi narkoba di sebuah satu warung internet (Warnet) di Kota Mataram NTB dalam razia yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB), Senin (21/2/2020).
Dari sembilan orang tersebut, tujuh di antaranya kedapatan mengonsumsi sabu-sabu, satu orang menggunakan ganja dan satu orang lainnya menyalahgunakan obat batuk.
1. Jika bukan pengedar, mereka akan direhabilitasi BNNP NTB
Kepala BNNP NTB Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, kesembilan warga Mataram yang terjaring razia lalu ditahan beserta sejumlah barang bukti.
"Delapan orang ini kita akan rehabilitasi kalau tidak terbukti edarkan narkoba. Tapi kita masih telusuri dari mereka mendapatkan sabu dan ganja," kata Sugianyar.
2. Satu orang kecanduan obat batuk
Dikatakan Sugianyar, selain menahan pengguna ganja dan sabu-sabu, BNNP NTB juga menahan seorang ramaja asal Mataram kedapatan kecanduan obat batuk.
"Dari hasil introgasi pelaku, dia sengaja konsumsi [obat batuk] untuk membuat dirinya merasa nge-fly," kata Sugianyar.
3. Penyalahgunaan obat batuk cukup tinggi di NTB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, Drs Zulkifli mengatakan obat batuk merek tertentu memiliki kandungan dextromethorphan. Zat ini, jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, akan menjadi multi komponen yang mengubah kandungan dextromethorphan menjadi destro tunggal.
"Sehingga inilah yang membuat nge-fly atau mabuk," kata dia.
Dari data BPOM Mataram, penyalahgunaan obat batuk sebagai bahan yang memabukkan terbilang tinggi di wilayah NTB.
"Cukup tinggi. Tapi secara data kami belum merekapnya. Yang jelas selain di NTB di daerah lain juga ada kasus serupa," kata Zulkifli.
4. Penyalahgunaan obat batuk bisa diberi sanksi administratif
Sejauh ini belum ada hukum yang melarang penyalahgunaan obat batuk sebagai bahan yang memabukkan. Namun, BPOM bisa menindak mereka menyalahgunakan obat ini dengan aturan administrasi.
"Karena mengonsumsi obat bebas terbatas seperti [obat batuk] tidak dilarang. Tapi jika berlebihan bisa kena sanksi administratif," kata Zulkifli.
Sehingga, pengawasan kepada distributor hingga ke tangan pembeli perlu dilakukan secara ketat.
"Biasanya distributor senang kalau dibeli dalam jumlah banyak. Jadi harus ada pengawasan apakah yang membeli memang punya penyakit atau untuk dijual kembali," katanya.
Ia pun meminta kepada masyarakat agar turut mengawasi penggunaan obat batuk di kalangan remaja.
"Pedagang atau apotek yang menjual juga segera melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan [obat batuk]," pungkasnya.
Catatan editor: Merek obat batuk sengaja kami samarkan agar tidak disalahgunakan