Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Tembakau Gorila Sintetis di Mataram

Pelaku pengedar tembakau gorila dan dua mahasiswa dibekuk

Mataram, IDN Times - Polres Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik penyalahgunaan narkoba jenis ganja tembakau gorila sintetis. Polisi menangkap dua mahasiswa kampus negeri Kota Mataram ini berisial TP (21) dan JH (25) berasal dari Kabupaten Lombok Timur diamankan Polres Kota Mataram. 

Dari tangan mahasiswa ini pun berhasil disita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja. 

Mereka dituduh dalam kaitan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tembakau gorila sintetis.

"Satu pengedar inisial AF (27) pekerjaan wiraswasta asal Jawa Barat, juga kita amankan," ujar Wakapolres Kota Mataram Ajun Komisaris Besar Pol Syarif Hidayat, Rabu (26/1/2022).

1. Ditangkap di Mataram

Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Tembakau Gorila Sintetis di MataramKetiga pelaku dan pengedar ganja jenis Tembakau Gorila Sintetis diamankan (IDN Times/Ahmad Viqi)

Syarif mengatakan, pelaku TP diamankan saat mengambil kiriman paket tembakau gorila sintetis  ini. Modus distribusi narkoba ini memanfaatkan jasa pengiriman barang di Jalan Sriwijaya Kota Mataram pada Selasa 26 Januari 2022 lalu. 

Ia diamankan setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu jasa pengiriman akan ada pengambilan paket yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis. 

"Kami langsung bekuk TP," katanya.

Sedangkan pelaku JH diamankan di Perumahan Lingkar Permai Jalan Tanjung Karang Blok R Permai  Sekarbela Kota Mataram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar terduga pelaku mengambil sebuah paket yang berisi diduga tembakau sintetis.

Baca Juga: 61.000 Pekerja di NTB Difasilitasi Punya Rumah Agar Lebih Bahagia

2. Pengedar ditangkap di Praya Lombok Tengah

Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Tembakau Gorila Sintetis di MataramKetiganya diamankan Polresta Mataram (IDN Times/Ahmad Viqi)

Usai mengamankan kedua mahasiswa ini, polisi pun melanjutkan penyidikan dengan mengamankan seorang lagi diduga pengedar narkoba. Pengedar tembakau gorila sintetis di depan Kantor Sat Pol PP Praya Jalan Diponegoro Nomor 100 Praya  Lombok Tengah.

Dari penggeledahan ditemukan, alat untuk melinting tembakau sintetis. Kemudian dari hasil interogasi awal pelaku akan mengantarkan paket tersebut kepada temannya yang berada di Kota Praya. 

"Jadi tembakau sintetis jenis gorila itu akan dikirim atau diedarkan di Kota Praya Lombok Tengah," kata Syarif.

3. Polisi sita Buku Hikayat Pohon Ganja milik pelaku

Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Tembakau Gorila Sintetis di MataramPolisi sita buku Hikayat Pohon Ganja (IDN Times/Ahmad Viqi)

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polresta Mataram Komisaris Pol I Made Yogi Purusa Utama menambahkan, ketiga pelaku baik pengedar dan pengguna diamankan bersama barang bukti berupa alat linting tembakau dan tembakau Gorila dengan berat bruto 11,18 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buku Hikayat Pohon Ganja yang ditulis oleh tim LGN dari Penerbit Perkumpulan Lingkar Ganja Nusantara dengan jumlah 350 halaman.

"Kami amankan sebagai barang bukti karena kami dapatkan di tempat pelaku TP," ujar Yogi.

4. Pelaku terinspirasi dari Buku Hikayat Pohon Ganja

Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Tembakau Gorila Sintetis di MataramBuku Hikayat Pohon Ganja disita polisi (IDN Times/Ahmad Viqi)

Dalam proses pemeriksaan diketahui, TP sengaja mempelajari fungsi dan kegunaan ganja dengan membaca Buku Hikayat Pohon Ganja.

Di sisi lain, ia pun mengaku mengonsumsi jenis tembakau sintetis saat menjalani kegemarannya naik Gunung Rinjani. 

"Saya baru baca setengah dari buku itu. Intinya ganja itu tidak hanya digunakan untuk hal negatif tapi banyak hal positifnya. Seperti obat kanker, diabetes dan masih banyak lagi," ujarnya di depan polisi.

TP membeli buku ini lewat jasa jual beli daring. 

"Di luar buku itu dijual bebas. Saya kenal tembakau sintetis pas naik Gunung di Rinjani bersama AF. Sambil isap di sana," ujarnya. 

Kini ketiganya terancam dengan ketentuan  Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: FC Barcelona Ingin Buat Sekolah Sepak Bola, Anak NTB Siap-siap!

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya