Penggunaan Logo MotoGP Harus Dapat Izin Dorna Sports

Instansi dilarang pakai logo MotoGP tanpa izin

Lombok Tengah, IDN Times – Dorna Sports melarang penggunaan logo MotoGP tanpa izin. Logo MotoGP hanya boleh digunakan oleh pihak-pihak resmi memiliki kontrak dengan Dorna Sports dan FIM.

Ketentuan penggunaan logo MotoGP untuk penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika Maret tahun 2022 tidak boleh sembarangan. Bahkan instansi pemerintah yang tidak menandatangani kerja sama dengan Dorna juga dilarang menggunakan logo MotoGP.

1. Ketentuan pemasangan logo diberlakukan

Penggunaan Logo MotoGP Harus Dapat Izin Dorna SportsLogo MotoGP/dok. (motogp.com)

Vice President Director Mandalika Grand Prix Association, Cahyadi Wanda mengatakan selama event MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, Dorna Sports telah mengeluarkan ketentuan pemasangan logo MotoGP.

"Ini merupakan bagian dari kerja sama dan kontrak antara Dorna Sports dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation dan MGPA di Mandalika," ujar Cahyadi Minggu (16/1/2022) kemarin dalam keterangan resminya.

Selain itu, ujar Cahyadi, Dorna Sports meminta agar PT ITDC sebagai promotor menjaga agar situasi tetap kondusif menjelang perhelatan akbar MotoGP 2022 di Mandalika.

Baca Juga: Pelaku Wisata NTB Dapat Jatah Penjualan 3.000 Tiket MotoGP 

2. Pemakaian logo MotoGP seizin Dorna

Penggunaan Logo MotoGP Harus Dapat Izin Dorna Sportsmotogp.com

Belajar dari pengalaman WSBK, MGPA dan PT ITDC bisa mengimbau penggunaan logo MotoGP harus dapat izin Dorna Sport. "Bagi seluruh pihak yang ingin menayangkan logo MotoGP harus dengan izin Dorna Sports,” tegasnya.

Cahyadi mengatakan bahwa event MotoGP dilakukan secara ketat dan wajib mematuhi setiap aturan yang diberikan pihak Dorna Sport. "Dan semua peraturan serta pedoman yang dikeluarkan oleh Dorna wajib dilakukan," ujarnya 

Dalam kontrak yang tertuang antara Dorna Sports dan ITDC Group, salah satu peraturan dan pedoman tersebut membahas penggunaan logo yang mencakup mengenai tata letak.

"Baik disain, penggunaan nama, gelar, ekspresi, serta logo yang berkaitan dengan Event kejuaraan-kejuaraan Dunia Balap FIM," katanya.

3. Instansi tidak boleh sembarang pasang logo MotoGP

Penggunaan Logo MotoGP Harus Dapat Izin Dorna SportsToprak dan Rea adu sengit di Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi

Bagi perusahaan-perusahaan atau instansi nasional, baik yang bersifat pemerintahan maupun non-pemerintahan juga tidak serta-merta mencantumkan logo MotoGP tanpa seizin Dorna Sports. Baik untuk keperluan promosi dan atau komunikasi, penggunaan logo MotoGP yang dilakukan tanpa izin bisa mendatangkan sejumlah konsekuensi. Misalnya seperti teguran atau peringatan dari Dorna Sports.

Pihak Dorna pun mengaku sangat memahami antusiasme masyarakat Indonesia mengenai perhelatan MotoGP di Mandalika. Cahyadi pun meminta penggunaan logo MotoGP harus sesuai ketentuan dan pedoman bagi kelancaran persiapan penyelenggaraan MotoGP di Indonesia Maret 2022 mendatang.

"Jangan ada logo MotoGP yang tercantum di mana-mana. Kami mengimbau seluruh pihak untuk dapat menghormati kerja sama resmi antara kami dengan Dorna Sports,” serunya.

Baca Juga: Pemprov NTB Berutang Rp500 Miliar untuk Pembangunan RSUDP NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya