Bejat! Kakek 77 Tahun di Lombok Tengah Cabuli Anak 12 Tahun

Pelaku diamankan di Polres Lombok Tengah

Lombok Tengah, IDN Times - Seorang anak berusia 12 tahun asal Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah menjadi korban asusila. Korban diduga mendapat perlakuan asusila dari kakek berinisial AT (76).

Korban mendapat iming-iming sejumlah uang jika mau mengikuti AT ke sebuah kandang ayam. Di sana korban tak berkutik saat kakek paruh baya itu berbuat asusila padanya.

1. Kronologi kejadian

Bejat! Kakek 77 Tahun di Lombok Tengah Cabuli Anak 12 Tahun(Ilustrasi asusila) IDN Times/Sukma Shakti

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lombok Tengah Ipda Pipin Satyaningrum menjelaskan bahwa korban diduga mendapat perbuatan asusila oleh seorang kakek tua yang tidak lain merupakan tetangga korban.

"Korban ini merupakan tetangga pelaku," kata Pipin, Senin (7/2/2022).

Dari keterangan pelaku, korban mendapat perlakuan asusila setelah pelaku mengiming-imingi korban uang. 

"Korban ditipu sehingga pelaku mencabuli korban," kata Pipin.

Baca Juga: Gubernur Tekankan Vaksinasi di Lombok Tengah Harus 100 Persen

2. Pelaku dibekuk

Bejat! Kakek 77 Tahun di Lombok Tengah Cabuli Anak 12 TahunDok. KBR.id

Pipin menjelaskan perbuatan asusila itu bermula saat korban berbelanja di warung milik pelaku. Pelaku ini kerap memberikan korban jajan secara gratis. Sehingga korban menganggap pelaku orang yang baik. Kakek AT ini juga beberapa kali memberikan korban uang.

"Korban kemudian diajak ke kandang ayam milik pelaku. Di sanalah kemudian korban mendapat perbuatan asusila," ujar Pipin.

3. Diancam 15 tahun penjara

Bejat! Kakek 77 Tahun di Lombok Tengah Cabuli Anak 12 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pipin menerbangkan, kejadian asusila yang dilakukan pelaku terjadi di akhir tahun 2021 lalu. Setelah korban bersuara dan diketahui oleh keluarga korban, keluarga korban melapor kejadian asusila itu ke Polres Lombok Tengah.

"Pelaku sudah kita amankan pada tanggal 30 Januari lalu," kata Pipin.

AT disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Lombok Tengah Perkosa Dua Anak Kandungnya

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya