Tim Penasehat Hukum Agus difabel M. Alfian Wibawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dia mengatakan JPU menuntut Agus difabel sesuai pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pidana maksimal. Selain itu, Agus dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Secara umum kami dari tim penasihat hukum pastinya untuk agenda berikutnya minggu depan untuk persiapan dan penyampaian nota pembelaan atau pledoi. Kita maksimalkan pembelaan," katanya.
Dia mengatakan ada beberapa alasan pemberat sehingga Agus dituntut pidana maksimal oleh JPU. Yaitu, jumlah korban pelecehan seksual yang lebih dari satu orang. Tetapi, kata Alfian, fakta di persidangan bahwa korban yang dihadirkan JPU hanya satu orang.
"Yang lain-lain itu sebatas saksi yang berdiri sendiri di luar daripada perkara atau peristiwa dari saksi korban sendiri. Itu justru kalau dari sisi pemahaman atau pembelaan kami, justru itu tidak sesuai nilai dan peruntukan yang dimaksud daripada keterangan saksi," katanya.