6 Tersangka Kasus Korupsi Masker COVID-19 Ajukan Penangguhan Penahanan

Mataram, IDN Times - Enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020, kompak mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram. Keenam tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan bahwa memang para tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
"Tapi tetap untuk penangguhan seluruhnya belum ada ditangguhkan," kata Regi di Mataram, Kamis (7/8/2025).
1. Aspek yang dipertimbangkan dalam pengajuan penangguhan penahanan

Regi menjelaskan semua tersangka kini sudah ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram. Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menelaah pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan para tersangka.
"Mana yang harus kita tangguhkan terlebih dahulu, kalau tidak, iya tidak (ditangguhkan). Segala aspek akan kita lihat dari kelakuan baik, kesehatan dan lain-lain," jelas Regi.
2. Berkas enam tersangka dijadikan tiga

Adapun enam tersangka yang telah ditahan yaitu adik kandung eks Gubernur NTB yang juga eks Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviani (DN). Kemudian ASN Bakesbangpoldagri NTB Rabiatul (RA) yang juga istri Eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma (WK).
Berikutnya, eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB pada saat pengadaan masker menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirajaya Kusuma (WK). Selanjutnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamarudin (K).
Selain itu, Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu (CTB) pada saat pengadaan masker sebagai Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM NTB dan Muhammad Hariadi (MH) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Regi menjelaskan bekas perkara enam tersangka dijadikan tiga berkas. Tersangka WK, K, CTB dan MH dijadikan satu berkas, tersangka RA satu berkas dan tersangka DN satu berkas. "Berkasnya menjadi tiga. Tersangka yang empat satu berkas, inisial RA satu berkas dan DN satu berkas," terangnya.
3. Pengadaan masker rugikan negara Rp1,58 miliar

Kasus pengadaan masker mencuat sejak pandemik COVID-19 itu bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp12,3 miliar di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.