Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tega! Oknum Polisi di NTT ini Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), SAT (45), diciduk oleh Propam Polda NTT karena laporan pencabulan terhadap anak tirinya. Korban melaporkan langsung kasus ini di Polsek Alak, Sabtu (13/12/2025) dan ditemani ibunya.

Korban menyebut kejadian mengerikan tersebut dilakukan SAT di kediaman mereka di kompleks perumahan Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. SAT melakukannya terhadap korban saat MI tak berada di rumah. Korban yang masih di bawah umur ini tidak mampu melawan dan menghentikan perbuatan bejat SAT.

1. Pelaku bersantai minum miras usai cabuli korban

ilustrasi polisi (unsplash.com/Tusik Only)
ilustrasi polisi (unsplash.com/Tusik Only)

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan laporan anak di bawah umur ini sementara diproses lebih lanjut setelah dilaporkan di SPKT Polda NTT.

"Laporan dugaan tindak pelecehan terhadap anak tiri atau anak sambung ini masuk 13 Desember kemarin, dengan terduga pelaku seorang anggota Polda NTT berinisial SA," jelas dia dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Ia menyebut korban mengalami trauma, menangis dan mengurung diri dalam kamar pasca-perbuatan ayah tirinya. Ia lalu menghubungi ibunya untuk segera pulang. Sementara pelaku mengonsumsi minuman keras saat ibu korban pulang.

2. Langsung dijemput Propam Polda NTT

Ilustrasi polisi tiba di TKP. (pexels/Pixabay)
Ilustrasi polisi tiba di TKP. (pexels/Pixabay)

Korban menangis saat ibunya pulang dan menceritakan semua perbuatan cabul yang dilakukan ayah tirinya tersebut. Keduanya pun langsung melaporkan perbuatan anggota polisi ini di Polsek Alak yang juga telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Setelahnya, SAT dibawa ke Polsek Alak kemudian dilimpahkan ke Bid Propam Polda NTT untuk pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Henry menyebut laporan ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota Polri.

"Dugaan pencabulan anak dibawah umur ini sudah ditangani Propam Polda NTT yang langsung turun menjemput terduga pelaku," kata dia lagi.

3. Daftar kasus asusila oleh polisi di NTT

ilustrasi hukum yang setara dari Dewi Keadilan. (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi hukum yang setara dari Dewi Keadilan. (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Kasus ini menambah daftar panjang perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum polisi selama tahun 2025. Rangkaian kasus selama 2025 diketahui :

- Aipda SAT (45) cabuli anak tiri di Kupang, Desember 2025

- Aipda PS perkosa korban di kantor polisi Sumba Barat Daya, Maret 2025.

- Briptu MR pelecehan seksual di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Mei 2025.

- AKBP Fajar Widyadharma Lukman (mantan Kapolres Ngada) KS terhadap 3 anak di bawah umur dan 1 dewasa, Februari 2025.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Libur Natal, 79 Ribu Penumpang Bakal Lalui Bandara El Tari Kupang

16 Des 2025, 19:38 WIBNews