- Menerima nota pembelaan penasehat hukum untuk para terdakwa secara keseluruhan
- Menolak surat dakwaan yang masuk
- Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana militer dalam dinas yaitu dengan sengaja memukul atau menumbuk, menyakitinya, dan menyebabkan mati dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.
- Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh oditur militer.
- Menolak restitusi yang dimohonkan oditur militer
- Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan
- Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Sidang Prada Lucky, Terdakwa Minta Bebas dari Semua Hukuman

Kupang, IDN Times - Penasihat hukum para terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky menginginkan pembebasan bagi terdakwa dari tuntutan dan seluruh hukuman.
Permintaan agar terdakwa dibebaskan ini jadi salah satu poin pembelaan bagi 17 terdakwa dalam berkas perkara kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Para terdakwa berjumlah 17 orang, termasuk dua perwira, yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
Penasihat para terdakwa dalam sidang pleidoi di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025), ialah Letkol I Ketut S, Mayor Gatot S, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun.
1. Penasihat hukum menyampaikan enam poin pleidoi

Letda Benny Lasbaun membacakan emnam poin kesimpulan pembelaan primer setelah menyampaikan sejumlah fakta dan alasan pleidoi yang telah mereka susun. Para penasehat ingin Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk:
"Untuk subsider, apabila yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Letda Benny saat membacakan pembelaan.
2. Temuan indikasi LGBT di handphone

Sebelumnya, para penasihat hukum menyebut kekerasan yang dilakukan para terdakwa bukan untuk mengambil nyawa Prada Lucky. Kekerasan tersebut dianggap sebagai pembinaan karena temuan atas indikasi penyimpangan seksual atau LGBT oleh Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
"Tidak ada asap bila tidak ada apinya," baca Mayor Gatot S.
Ia menyebut indikasi LGBT ini melalui fakta dan temuan para terdakwa dan saksi pada malam 27 Juli 2025 usai Prada Lucky kembali dari izin bermalam. Malam itu Komandan Kompi A, Ahmad Faisal melakukan pemeriksaan judi online (judol) terhadap handphone para anggotanya. Prada Lucky menjadi orang yang terakhir diperiksa dan handphone-nya dipegang oleh Komandan Peleton, Letda Inf. Roni Setiawan. Saat itu ada chat masuk dari seorang lelaki dengan kata sayang. Kemudian setelah diperiksa ditemukan lagi berkas elektronik yang menggambarkan hubungan sesama jenis.
Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) A kemudian memeriksa dan menyiksa hingga berujung pada penganiayaan. Prada Richard juga dipanggil berdasarkan pemeriksaan handphone tersebut karena namanya disebut dalam pemeriksaan Prada Lucky.
3. Pihak terdakwa menilai Oditur mengkuti opini publik

Menurut penasehat hukum terdakwa banyak fakta-fakta yang tidak terungkap selama pengadilan. Hal itu dianggap semakin memberatkan penilaian terhadap para terdakwa.
Mereka juga menilai oditur militer bias dalam memberikan tuntunan atau mengikuti opini publik. Pihaknya juga menolak adanya restitusi sebesar Rp544 juga yang dibebankan terhadap para terdakwa sesuai yang dituntut oditur.
"Kami tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer karena banyak fakta-fakta yang tak terungkap di persidangan," tukasnya lagi.
Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan pada saat yang sama menyatakan akan menyampaikan tanggapan mereka dalam sidang replik pekan mendatang. "Akan kami sampaikan secara tertulis pada hari Selasa, tanggal 23 Desember," jawabnya kepada Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno.


















