Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembela Terdakwa Sebut Prada Lucky Mengaku LGBT saat Disiksa

Penasehat hukum terdakwa penganiaya Prada Lucky dalam sidang pleidoi. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Penasehat hukum terdakwa penganiaya Prada Lucky dalam sidang pleidoi. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Penasihat hukum atau pembela para terdakwa tetap menuduh Prada Lucky Chepril Saputra Namo terindikasi LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) atau homoseksual sehingga mendasari penyiksaan yang dilakukan oleh para terdakwa selaku senior. Para pembela ini menyebut ada pengakuan langsung dari Prada Lucky soal penyimpangan seksual.

Pengakuan itu didapati klien mereka dengan cara melakukan tindakan kekerasan secara bergantian. Hal ini tertuang dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh penasehat hukum Letkol I Ketut S, Mayor Gatot S, Kapten Indra Putra dan Letda Benny Lasbaun, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).

Keempatnya membela 17 terdakwa dalam berkas perkara kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. 17 terdakwa termasuk 2 perwira yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.

1. Temukan pesan singkat

Letda Luqman Hakim Oktavianto, Komandan Peleton Kompi saat melakukan pemeriksaan barang bukti di sidang Prada Lucky. (Dok Dilmil III-15 Kupang)
Letda Luqman Hakim Oktavianto, Komandan Peleton Kompi saat melakukan pemeriksaan barang bukti di sidang Prada Lucky. (Dok Dilmil III-15 Kupang)

Kapten Indra Putra saa membaca pleidoi menyebut pada 27 Juli 2025 malam, saat pemeriksaan handphone terkait judol, ada pesan masuk yang kebetulan dilihat oleh Komandan Peleton Letda Roni.

"Saat Letda Roni mengecek handphone korban terdapat pesan masuk dari salah satu kontak yang ada dalam handphone korban dan saat dibuka terdapat percakapan antara korban dengan seseorang diduga laki-laki bernama Zidan, yang mengatakan 'beta (saya) mau putus'. Ada pesan lain dari kontak bernama Angga yang mengirim highlight pornografi berupa dokumen elektronik hubungan sesama jenis kepada korban," bacanya.

Temuan di pesan WhatsApp ini pun ditindak lanjuti oleh Letda Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi A. Ia mulai menyiksa Prada Lucky dan menyerahkan kepada terdakwa satu, Dansi Intel Thomas Awi. Dalam pemeriksaan dengan kekerasan itu Prada Lucky menyebut nama Prada Richard sehingga keduanya disiksa. Sertu Andre Mahoklory yang ikutan menyiksa juga melihat pesan lainnya yang masuk di malam penyiksaan itu.

"Dalam pemeriksaan itu, terdakwa dua melihat ada pesan WhatsApp masuk dengan kata-kata, 'sayang kok belum tidur?'. Kemudian diperiksa di aplikasi Get Contact nomor itu yang didapati adalah seorang lelaki. Kemudian pada paginya, 28 Juli 2025, korban kabur karena sebelumnya terdakwa satu mengatakan bila korban tidak mengaku maka akan dipanggil laki-laki berinisial PD yang merupakan mantan frater untuk memintai keterangannya," jelasnya.

2. Pengakuan yang direkam

Penasehat hukum terdakwa penganiaya Prada Lucky dalam sidang pleidoi. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Penasehat hukum terdakwa penganiaya Prada Lucky dalam sidang pleidoi. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kapten Indra melanjutkan, dalam pemeriksaan yang disertai dengan penyiksaan itu disebut Prada Lucky mengaku telah berhubungan empat kali dengan Prada Richard. Masih dalam penyiksaan itu Prada Lucky mengaku sudah berhubungan dengan sesama lelaki sebelum dan sesudah berdinas di TNI.

Pasangan Prada Lucky disebutnya ada sembilan orang mulai dari anggota Polri, pegawai bank, hingga profesi lainnya. Ia menyebut ada rekaman pengakuan itu yang diambil oleh Letda Inf. Made Juni Arta Dana.

"Nama-nama tersebut didapatkan oleh terdakwa dua saat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan korban menyatakan pada terdakwa delapan di akhir rekaman suara tersebut dengan kalimat, 'bisa ditanyakan ke orangnya langsung, izin,' yang mana agar terdakwa dapat memastikan," lanjut dia.

3. Penyiksaan sadis hingga terpaksa mengaku

Penasehat para terdakwa di kasus Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Penasehat para terdakwa di kasus Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Rekaman suara ini pernah dibahas pada sidang 28 Oktober 2025 yang membuat suasana Pengadilan Militer memanas. Indra Putra mengajukan rekaman suara ini diputar. Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, menolaknya karena di luar bukti pengadilan. Hal ini memicu saling debat antara penasihat hukum dan oditur militer juga. Oditur menyebut isu itu hanya asumsi yang disimpulkan para terdakwa dan belum terbukti dengan benar.

Korban sekaligus saksi, Prada Richard J. Bulan, pada sidang itu juga menyebut dirinya terpaksa mengaku karena terus disiksa sedemikian rupa, terutama pada 28 Juli 2025 oleh Made Juni. Perwira itu menyiksa dengan menggunakan cabai yang dioleskan ke alat vital korban.

"Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi. Kami dicambuk saat tidak mengaku sekitar 5 sampai 6 kali. Setelah saya berbohong langsung terdakwa berhenti," sebut Richard.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Ini Kategori Warga Lotim yang Dapat Bantuan Peket Sembako, Cek Dulu Yuk!

17 Des 2025, 21:29 WIBNews