Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemuda di NTT Pesan Uang Mainan di TikTok untuk Beli Sapi Warga

Polres TTS rilis kasus pembelian sapi dengan uang mainan yang dipesan dari TikTok Shop. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Polres TTS rilis kasus pembelian sapi dengan uang mainan yang dipesan dari TikTok Shop. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) merilis barang bukti dan tersangka kasus pembelian sapi dengan uang mainan oleh Groventus Tode (20), warga Dusun III Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan.

Pemuda ini terjerat kasus tindak pidana pengedaran uang palsu dan penipuan pada 4 Desember 2025 lalu di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat. Ia terbukti dengan sengaja memesan uang mainan dari online shop (olshop) atau toko online. Kemudian uang tersebut ia pakai untuk mengelabuhi warga desa.

1. Pesan dari di TikTok Shop

Ilustrasi membeli HP bekas di TikTok Shop (freepik.com/thicha2707)
Ilustrasi membeli HP bekas di TikTok Shop (freepik.com/thicha2707)

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana dalam rilisnya menyebut pelaku memesan uang mainan pecahan Rp 100 ribu di TikTok Shop sebanyak 1000 lembar.

"Dengan harga Rp 90 ribu semuanya pada tanggal 28 November 2025 yang kemudian uang palsu tersebut tiba tanggak 30 November 2025 menggunakan jasa ekspedisi JNE," jelas dia dalam rilisnya, Senin (15/12/2025).

Ia kemudian merencanakan turun ke desa-desa untuk membeli sapi dengan uang mainan tersebut karena warga telah mengenalinya sebagai pembeli sapi.

"Selama ini memang pelaku sebagai pembeli sapi di desa-desa dan saat turun ke desa tersangka bertemu saksi Nikodemus Lenama," tukasnya.

2. Beli sapi hingga Rp 12,5 juta

ilustrasi sapi (pexels.com/Victor Lundberg)
ilustrasi sapi (pexels.com/Victor Lundberg)

Groventus lalu mencari warga Semi Kake (20), warga Nunbaki Desa Fatukoko, menggunakan mobil pick up Suzuki Carry bernopol DH 8101 CA. Mereka pergi ke Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat.

Mereka lebih dulu membeli seekor sapi senilai Rp 10 juta dari Nikodemus Lenamah (35). Korban kedua adalah Marselina Missa (55) yang menjual seekor sapi berusia 1,5 tahun seharga Rp12,5 juta.

"Semua transaksi mereka gunakan uang mainan," tambah dia.

Uang mainan diketahuinya oleh anak Marselina yang kemudian memburu mereka. Pelaku dan saksi Semi Kake nyaris digebuk masa beruntung Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat berhasil mengamankan tersangka dan saksi.

3. Total barang bukti

Barang bukti pembelian sapi dengan uang mainan di Kabupaten TTS, NTT. (Dok Polres TTS)
Barang bukti pembelian sapi dengan uang mainan di Kabupaten TTS, NTT. (Dok Polres TTS)

Ia menyebut pihaknya dan tim berhasil menyita 1 unit mobil pick-up DH 7201 CA, kunci kontak, dua buah surat keterangan kepemilikan sapi dari Desa Pusu Kecamatan Amanuban Barat, TTS.

"Total nilai atau nominal uang mainan ini Rp99,1 juta," ungkap dia.

Dengan semua barang bukti akibat perbuatan tersangka maka tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang tindak pidana pengedaran uang palsu dan Pasal 378.

"Tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara." tutup Wayan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Libur Natal, 79 Ribu Penumpang Bakal Lalui Bandara El Tari Kupang

16 Des 2025, 19:38 WIBNews