Dipastikan Naik, UMP NTB 2026 Paling Lambat Ditetapkan 24 Desember

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mengungkapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 berpeluang naik. Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans NTB Muslim menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.
"Hari ini rapat sosialisasi antara Kementeria Ketenagakerjaan dan Kemendagri kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se Indonesia. Jadi cara perhitungan UMP 2026 sudah keluar formulanya. Berpeluang naik UMP NTB, tapi belum kita hitung," kata Muslim dikonfirmasi IDN Times, Rabu (17/12/2025).
1. Formula perhitungan UMP 2026

Muslim menjelaskan pemerintah pusat menetapkan formula perhitungan UMP 2026 setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Sehingga Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Kebijakan itu sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168 Tahun 2023. Dijelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
2. UMP 2026 paling lambat ditetapkan gubernur pada 24 Desember

Dalam PP Pengupahan tersebut, kata Muslim juga mengatur bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Diharapkan kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak.
3. UMP NTB 2026 segera dibahas bersama Dewan Pengupahan

Muslim menambahkan bahwa UMP NTB 2026 segera dibahas bersama Dewan Pengupahan yang direncanakan Kamis (18/12/2025) besok. Dibandingkan tahun sebelumnya, ada perbedaan yaitu pengali atau Alfa yang lumayan tinggi yaitu antara 0,5 sampai 0,9.
Sehingga, kata Muslim, UMP NTB 2026 berpeluang naik dibandingkan tahun sebelumnya. "Dewan Pengupahan kita ikutkan rapat sosialisasi hari ini. Setelah dihitung, kami menghadap pak Gubernur. Pokoknya sebelum tanggal 24 Desember kita selesaikan," tandas Muslim.
Pada tahun sebelumnya, UMP NTB 2025 ditetapkan sebesar Rp2,6 juta lebih. UMP NTB 2025 hanya naik 6,5 persen atau sebesar Rp158.864 dari UMP 2024 sebesar Rp2.444.067.
Perhitungan UMP 2025 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi Gubernur untuk menetapkan UMP 2025. Hasil sidang Dewan Pengupahan pada waktu itu menghasilkan rekomendasi kepada Gubernur NTB terkait UMP 2025.
Besaran UMP 2025 yang direkomendasikan sebesar Rp2.602.931 mengalami kenaikan sebesar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067. Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.


















