Warga lingkar Sirkuit Mandalika melintas di track lane Sirkuit MotoGP Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki
Warga Dusun Ebunut, Damar, mengaku telah mendengar informasi terkait pembayaran lahan miliknya di lahan HPL nomor 22 PT ITDC.
Ada pun jumlah lahan milik Damar diperkirakan 2,5 hektare, baik di luar maupun di dalam Sirkuit MotoGP. Untuk lahan Damar di titik HPL Nomor 22 Kuta Mandalika, mencapai 1,8 hektare.
"Selain lahan di Ebunut itu sudah dibayar. Tinggal yang ada di HPL nomor 22 saja yang belum dibayar," kata Damar.
Ia meminta agar seluruh lahan warga seluas 2,5 hektare di Dusun Ebunut Desa Kuta Mandalika dibayar sesuai harga apraisal.
Dari data yang diperoleh IDN Times, harga lahan warga di KEK Mandalika sesuai apraisal di Penlok I KEK Mandalika mencapai Rp70 juta hingga Rp90 juta per are.
Dari hasil pertemuan bersama Gubernur NTB, Sabtu (25/9/2021), kata Damar, pihak ITDC menyanggupi dalam jangka waktu 10 hari ke depan, semua lahan warga di Dusun Ebunut Penlok I KEK Mandalika dibayar.
"Katanya kemarin ITDC akan bayar lahan warga 10 hari ini. Semoga saja," kata Damar.