Kupang, IDN Times - Sebanyak 23 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat pengurangan masa pidana (PMP). Remisi tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT, Decky Nurmansyah, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) PMP pada Rabu (23/7/2026). Penyerahan dilakukan didampingi pejabat struktural Kanwil Ditjenpas NTT serta para kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang.
