Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
20.300 Kendaraan Luar Daerah Diminta Balik Nama dan Pakai Pelat NTB
Ilustrasi kendaraan bermotor di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Bapenda NTB memperkirakan 20.300 kendaraan berpelat luar daerah masih beroperasi di NTB tanpa balik nama menjadi pelat DR atau EA.
  • Pemprov NTB memberi diskon PKB 50 persen bagi mutasi masuk hingga 19 Desember 2026; sejak 2025, 14.233 kendaraan telah beralih ke pelat NTB.
  • Perda baru mewajibkan kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari tiga bulan untuk melapor dan balik nama, dengan sanksi administratif 10 persen dari pokok PKB.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun 2025 hingga 2026

Kebijakan diskon dan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTB diberlakukan.

Sepanjang tahun 2025

Sebanyak 10.161 kendaraan luar daerah melakukan mutasi masuk dan balik nama ke pelat NTB.

pertengahan tahun 2026

Sebanyak 4.072 kendaraan telah memindahkan administrasinya ke NTB.

10 Agustus 2026

Bapenda NTB memperkirakan sekitar 20.300 kendaraan berpelat luar daerah di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA.

19 Desember 2026

Batas akhir kebijakan diskon PKB 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk atau balik nama ke pelat NTB.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Bapenda NTB meminta sekitar 20.300 kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTB segera melakukan mutasi masuk atau balik nama menjadi pelat DR atau EA.
  • Who?
    Pemilik kendaraan berpelat luar daerah di NTB menjadi sasaran kebijakan Bapenda NTB; 14.233 kendaraan telah melakukan balik nama sejak 2025 hingga pertengahan 2026.
  • Where?
    Kebijakan berlaku di wilayah Nusa Tenggara Barat, dengan pelat kendaraan lokal DR dan EA.
  • When?
    Diskon PKB 50 persen untuk mutasi masuk berlaku hingga 19 Desember 2026. Keterangan jumlah 20.300 kendaraan disampaikan di Mataram pada Senin, 10 Agustus 2026.
  • Why?
    Kebijakan ditujukan mengoptimalkan PAD dari PKB, menertibkan administrasi dan legalitas kendaraan, serta memastikan kendaraan yang menggunakan jalan NTB ikut berkontribusi pajak.
  • How?
    Pemilik melakukan mutasi masuk atau balik nama ke pelat NTB dan mendapat diskon PKB 50 persen. Kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari tiga bulan wajib melapor; pelanggaran dikenai sanksi administratif 10 persen pokok PKB.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di NTB ada sekitar 20.300 kendaraan dari daerah lain. Pemiliknya diminta ganti nama dan pakai pelat DR atau EA. Pemerintah memberi diskon pajak 50 persen sampai 19 Desember 2026. Sudah 14.233 kendaraan ganti pelat. Kendaraan yang di NTB lebih dari tiga bulan harus melapor, atau kena denda.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kebijakan keringanan pajak menunjukkan upaya NTB memadukan insentif dengan penataan administrasi kendaraan. Balik nama yang telah dilakukan oleh 14.233 kendaraan mencerminkan respons awal yang nyata, sementara diskon PKB 50 persen memberi ruang bagi pemilik kendaraan luar daerah untuk memperoleh legalitas dan kemudahan pendataan sekaligus berkontribusi pada fasilitas jalan yang digunakan bersama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB memperkirakan sekitar 20.300 unit kendaraan luar daerah yang lalu lalang dan beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Para pemilik kendaraan diminta segera melakukan balik nama ke pelat NTB, yaitu DR dan EA.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB, Sena Puja, mengungkapkan bahwa masih terdapat puluhan ribu kendaraan luar daerah yang lalu-lalang dan beroperasional di wilayah NTB namun belum melakukan proses balik nama menjadi pelat lokal DR atau EA.

"Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA," sebut Sena di Mataram, Senin (10/8/2026).

1. Berikan diskon 50 persen PKB hingga 19 Desember 2026

Ilustrasi kendaraan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sena menjelaskan saat ini, Pemprov NTB memberikan kebijakan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan pelat luar daerah sampai 19 Desember 2026. Bagi pemilik kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk atau balik nama ke pelat NTB, diberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen.

Sena mengimbau seluruh masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah untuk segera memanfaatkan fasilitas mutasi masuk. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk menjamin legalitas serta kemudahan pendataan kepemilikan kendaraan demi keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.

2. 14.233 kendaraan luar daerah sudah balik nama ke pelat NTB

Ilustrasi kendaraan bermotor di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kebijakan berupa diskon dan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB, yang diberlakukan sejak tahun 2025 hingga 2026. Data Bapenda NTB, tercatat sebanyak 14.233 kendaraan luar daerah yang telah balik nama ke pelat NTB.

Sepanjang tahun 2025, jumlah mutasi masuk mencapai 10.161 objek kendaraan. Sedangkan Hinga pertengahan tahun 2026 sebanyak 4.072 objek kendaraan yang telah memindahkan administrasinya ke NTB.

Plt Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan bahwa kebijakan pemberian diskon dan keringanan ini sebagai stimulus untuk mengoptimalkan potensi PAD dari sektor PKB sekaligus mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Dia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar instrumen pendongkrak pendapatan semata, melainkan wujud keadilan dan kepedulian bersama dalam merawat fasilitas publik.

"Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan. Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi. Untuk itu, pemberian keringanan ini diharapkan dapat menjadi stimulus yang menarik," kata Nelly.

3. Sanksi bagi pemilik kendaraan luar daerah yang melanggar

Ketua Komisi III DPRD NTB Sembirang Ahmadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Komisi III DPRD NTB menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Langkah strategis ini diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB hingga mencapai Rp182,84 miliar per tahun.

Ketua Komisi III DPRD NTB Sembirang Ahmadi mengatakan melalui perubahan regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal yang sehat, legal, dan terukur di tengah keterbatasan anggaran dan tingginya tuntutan pembangunan. Salah satu poin yang diatur dalam Perda tersebut terkait kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari 3 bulan di NTB wajib melapor dan melakukan proses balik nama menggunakan pelat NTB.

"Jika melanggar, dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini menyasar kendaraan operasional tambang, proyek, dan logistik yang memakai jalan daerah namun pajaknya dibayar di luar daerah. Potensi tambahan PAD dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar per tahun," kata Sembirang.

Dalam Perda itu, dilakukan penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif PKB untuk kendaraan di atas 150 cc (roda 2) dan di atas 1.500 cc (roda 4) disesuaikan menjadi 1,075 persen. Sedangkan tarif BBNKB naik menjadi 10 persen dan 11 persen sesuai klasifikasi mesin.

Regulasi baru ini juga menyasar kendaraan listrik berbasis baterai guna mendukung kebijakan green economy nasional, serta mulai mengatur pajak kendaraan di atas air dengan volume di atas 10 Gross Tonnage (GT). Sektor PKB diproyeksi bertambah Rp8,99 miliar dan BBNKB sebesar Rp50,47 miliar per tahun.

Selain itu, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk BBM non-subsidi dinaikkan menjadi 7,5 persen, sedangkan BBM subsidi tetap 5 persen. Kebijakan ini, kata dia, menyasar sektor industri, pertambangan, dan pengguna BBM non-subsidi skala besar dengan potensi tambahan penerimaan mencapai Rp84,5 miliar.

Berikutnya penguatan pengawasan pajak air permukaan. Yaitu dengan mewajibkan penggunaan water meter berstandar SNI dengan sanksi denda 38 persen jika tidak dipasang. Kebijakan ini turut memperjelas pemanfaatan air laut dan air payau komersial sebagai objek pajak daerah baru, dengan potensi tambahan Rp456,9 juta dan berfokus pada tata kelola lingkungan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten/Kota juga diwajibkan meningkatkan alokasi dukungan pendanaan pemungutan PKB, BBNKB, dan opsen dari minimal 2 persen menjadi minimal 3 persen. Terkait penataan izin pertambangan rakyat, mengatur batasan luas IPR maksimal 5 hektar untuk perseorangan dan 10 hektar untuk koperasi, dengan masa berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang 2x5 tahun. Formula biaya pemulihan lingkungan juga dimasukkan ke dalam struktur kerja dengan proyeksi retribusi dari IPR mencapai Rp28 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article