Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Sebelumnya, BBNP NTB melalui Bidang Pemberantasan menangkap dua oknum anggota polisi diduga terlibat kasus narkotika. Penggagalan peredaran gelap narkotika ini dilakukan Senin (15/8/2022) pukul 12.10 Wita di kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Dore RT 5 Kelurahan Simpasai, KecAmatan Woja, Kabupaten Dompu.
Pelaku yang diamankan 2 orang yaitu inisial MYF, Bima, jenis kelamin laki-laki, seorang anggota Polri, di Lingkungan III RT 8 RW, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Pelaku kedua inisial AM, Dompu, jenis kelamin laki-laki, seorang anggota Polri, dengan alamat Lingkungan Kandai Satu, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat memberikan keterangan pers di Mataram, Jumat (16/9/2022) lalu mengatakan pelaku diamankan berserta barang bukti narkotika dengan total berat bruto barang bukti diduga narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau biasa disebut sabu adalah 302,41 gram.
Sedangkan barang bukti non narkotika yang diamankan yaitu satu unit HP, satu unit sepeda motor Yamaha NMax dengan Nopol DR 2034 UK. Kemudian satu buah paket Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1659764449360 pengirim atas nama Sebastian, Pekanbaru, Riau dan penerima atas nama Ikhlas Pratama Kelurahan Bali Satu, Kecanatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB. Selanjutnya, satu buah Buku Tabungan BRI atas nama AM, satu buah buku Tabungan BNI atas nama AM, dan satu buah kartu Tap Cash BNI.