Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Dua oknum polisi inisial MYF dan AM yang terlibat kasus narkoba di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum dipecat dari anggota Polri. Pemecatan kedua oknum polisi tersebut menunggu sidang kode etik.

"Yang bersangkutan masih diproses BNNP NTB. Sehingga saat ini penyidikan menjadi tanggung jawab BNNP. Kalau terbukti tentunya akan dilaksanakan sidang kode etik. Dari sekarang lagi diproses sidang kode etiknya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dikonfirmasi di Mataram, Jumat (23/9/2022).

1. Sudah dicopot dari jabatan dan ditahan

Ilustrasi polisi. IDN Times/Arief Rahmat

Artanto menjelaskan dua oknum polisi tersebut kini sudah dicopot dari jabatannya dan ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Tetapi, keduanya masih berstatus sebagai anggota Polri. Karena belum dilakukan sidang kode etik.

"Nanti kalau sudah inkracht dari peradilan umum, sidang kode etiknya dilanjutkan. Saat ini masih menjadi anggota polisi, belum dipecat. Pada saat dia menjalani peradilan umum, dia akan menjalani sidang kode etik karena masih menjadi anggota Polri. Namun yang bersangkutan dilepas dari jabatannya, dan sekarang di sel (penjara)," terangnya.

2. Hukuman lebih berat

Editorial Team

Tonton lebih seru di