Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

14 Hari Operasi, Polisi Bekuk 11 Tersangka Kasus Narkoba di Bima

Foto Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata saat menunjukan BB (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 10 kasus narkoba selama 14 hari melakukan Operasi Antik Rinjani 2024. Dari 10 kasus ini, sebanyak 11 terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yang mana satu diantaranya perempuan. 

"Pengedar, pemilik dan pengguna narkoba ini sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers, Kamis (25/7/2024).

1. BB yang diamankan

Foto BB yang diamankan (IDN Times/Juliadin)

11 tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda. Dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan meliputi 24,13 gram narkoba, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta lebih.

"Kemudian Tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa alat hisap (bong), timbangan, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya," bebernya.

2. Maksimal hukuman mati

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati, serta hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.

"Ancaman hukuman penjara, maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun kurungan penjara," jelasnya.

3. Orangtua diminta awasi pergaulan anak

Google

Dalam mencegah peredaran narkoba, Kapolres berharap kerja sama semua pihak. Paling tidak, orangtua diminta agar melakukan pengawasan ekstra terhadap pergaulan anak di luar rumah.

"Kami selalu pro aktif mencegah kasus narkoba. Bagi warga, jika ada indikasi temuan kasus narkoba di lingkungan segera laporkan ke petugas," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us