Lombok Timur, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur mengungkapkan sebanyak 200 ribu warga Lombok Timur yang memiliki tanah belum membuat sertifikat. Dari jumlah data tersebut, diperkirakan jumlah tanah yang belum bersertifikat sebanyak 1,2 juta are atau sebanyak 12.000 hektare.
Masih tingginya luas tanah yang belum bersertifikat karena disebabkan program pemerintah untuk mensertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih belum optimal. Hal ini karena terkendala minimnya anggaran dari pemerintah pusat.
Tanah yang belum bersertifikat terbagi dalam beberapa kategori. Seperti tanah pertanian, tanah non-pertanian, tanah milik negara dan tanah milik adat.
