Mataram, IDN Times - Sebanyak 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan tambahan gaji atau penghasilan sebesar Rp500 ribu per bulan. Tambahan penghasilan ini diberikan kepada Guru PPPK Paruh Waktu yang mengajar di SMA/SMK dan SLB.
"Mulai bulan September tahun 2026, kita akan memberikan yang namanya tambahan penghasilan minimum bagi para guru PPPK Paruh Waktu di luar jam mengajar sebesar Rp500 ribu," kata Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal usai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Mataram, Sabtu (2/5/2026).
