1.212 Napi Lapas Lobar Dapat Remisi Nyepi-Idul Fitri, 6 Langsung Bebas

- Sebanyak 1.212 narapidana Lapas Kelas IIA Lombok Barat menerima remisi khusus Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, dengan enam di antaranya langsung bebas merayakan lebaran bersama keluarga.
- Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB menegaskan remisi diberikan bagi napi berperilaku baik sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
- Kepala Lapas Lombok Barat menjelaskan besaran remisi antara 15 hari hingga dua bulan, diberikan secara objektif melalui sistem penilaian pembinaan yang transparan dan akuntabel.
Lombok Barat, IDN Times - Sebanyak 1.212 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Lobar) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 6 orang di antaranya langsung bebas dan dapat merayakan lebaran bersama keluarga di rumah.
Seribuan narapidana (napi) yang mendapatkan remisi terdiri dari 63 orang narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi. Sedangkan 1.149 orang narapidana beragama Islam mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.
1. Enam warga binaan beragama Islam langsung bebas

Penyerahan remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Agung Krisna usai pelaksanaan salat Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026). Dia mengatakan enam warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas semuanya beragama Islam.
“6 orang warga binaan yang Muslim di Lapas Lobar langsung bebas (RK-II) hari ini. Sedangkan untuk yang beragama Hindu semuanya mendapatkan (RK-I) pengurangan sebagian dan masih tetap menjalani sisa pidananya,” kata Agung.
Dikatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. Momentum Idul Fitri ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Dia menegaskan bahwa remisi bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan bagian dari perjalanan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
“Proses perbaikan diri tidak berhenti sampai di sini. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus menjaga perilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.
2. Besaran remisi 15 hari hingga dua bulan

Sementara, Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sepanjang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dia merinci besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. "Remisi yang diberikan hari ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh,” kata Fadli.
3. Idul Fitri diharapkan menjadi titik balik warga binaan memperbaiki diri

Fadli menjelaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dengan pengawasan wali pemasyarakatan serta asesmen risiko oleh asesor. Dikatakan, remisi diberikan secara objektif kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
"Ini menjadi bukti bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah,” jelasnya.
Fadli berharap momentum Idul Fitri dapat menjadi titik balik bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Warga binaan diharapkan juga menjadikan masa pembinaan sebagai sarana introspeksi, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab saat kembali ke masyarakat.


















