Pelaku Kekerasan Seksual pada 12 Anak di NTT Pernah Jadi Korban

Pelaku adalah seorang calon pendeta

Kupang, IDN Times - Calon pendeta di Kabupaten Alor, NTT berinisial SAS yang melakukan kekerasan seksual kepada 12 anak di kabupaten itu mengaku pernah mengalami kekerasan seksual di masa kecil. Kuasa hukum SAS, Amos Alekssander Lafu dikonfirmasi dari Kupang, Selasa (13/9/2022) malam mengatakan bahwa kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Alor.

“Klien saya mengakui semua perbuatannya, dan mengaku punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual,” katanya seperti dilansir dari Antara pada Rabu (14/9/2022).

Amos menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh Kliennya sejak kecil tersebut kemudian membentuk karakter SAS setelah beranjak dewasa.

1. Korban berusia 13-16 tahun

Pelaku Kekerasan Seksual pada 12 Anak di NTT Pernah Jadi KorbanIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Amos menambahkan bahwa pengakuannya itu dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Namun Amos sendiri tidak memberikan perincian kekerasan seksual seperti apa yang dialami oleh kliennya sejak kecil, karena hal itu akan masuk dalam materi persidangan.

Dia tidak ingin nanti kliennya dianggap oleh masyarakat berusaha membela diri dengan memberikan alasan punya trauma masa kecil. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS dengan 12 korbannya yang didominasi anak usia 13-16 tahun terungkap setelah pada 1 September lalu beberapa korban membuat laporan ke Polres Alor.

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Sudah Rampung

2. Korban difoto dan divideokan oleh pelaku

Pelaku Kekerasan Seksual pada 12 Anak di NTT Pernah Jadi KorbanIStockphoto

Perbuatannya tersebut berlangsung sejak Maret 2021 hingga Mei 2022 yang lokasinya dilakukan di sekitar gereja tempatnya bertugas. Untuk mencegah para korbannya melapor, SAS kemudian memvideokan dan memotret para korbannya sebagai barang bukti sekaligus menjadi bahan pegangannya untuk mengancam para korban jika melapor akan disebar video dan fotonya.

Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto berharap agar dengan berbagai barang bukti yang ada seharusnya sanksi yang diterima oleh tersangka SAS maksimal.

“Seharusnya bisa maksimal dengan barang bukti dan gelar perkara kasus itu,” ujar dia.

3. Pendampingan korban

Pelaku Kekerasan Seksual pada 12 Anak di NTT Pernah Jadi Korbanilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Setyo Budiyanto menekankan pendampingan kepada 12 anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor.

“Saya sudah sampaikan hal ini kepada kepala Polres dan pemerintah daerah setempat agar memberikan pendampingan kepada mereka,” katanya.

Hal ini disampaikan berkaitan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor yang hingga kini sudah ada 12 korban dan kemungkinan masih bertambah. Orang nomor satu di Polda NTT itu, mengatakan bahwa dalam penanganan kasus itu tidak hanya tindakan hukuman saja yang diterapkan tetapi juga ada langkah-langkah lain berupa pendampingan bagi para korban.

“Jadi ada langkah pemulihan juga bagi para korban sehingga psikologinya tidak terganggu," kata dia.

4. Bukti sudah lengkap

Pelaku Kekerasan Seksual pada 12 Anak di NTT Pernah Jadi Korbangoogle anteroaceh.com

Ia juga menginstruksikan kepada kepala Polres Alor agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan juga sesuai prosedural. Selain itu juga dalam proses penyidikannya dilakukan sesuai alat bukti dan saat ini sudah bisa dilakukan karena bukti-bukti sudah lengkap.

Ia berharap dalam penanganannya jika terbukti bersalah maka tersangka dapat menerima hukuman yang maksimal sesuai dengan apa yang telah diperbuat.

Polres Alor menyatakan tersangka akibat perbuatannya terancam hukuman mati. SAS dijerat pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

5. Terancam hukuman mati

Pelaku Kekerasan Seksual pada 12 Anak di NTT Pernah Jadi KorbanSally Ward-Foxton

Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lambat 20 tahun.

Ia juga mengatakan tersangka juga selain terancam hukuman mati, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini karena dalam melaksanakan aksinya tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksinya tersebut.

Baca Juga: Polisi yang Tembak Rekannya hingga Tewas di Lombok Akhirnya Dipecat

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya