Penahanan 10 Demonstran yang Blokade Jalan di Bima Ditangguhkan

Dipanggil lagi saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan

Bima, IDN Times - Polres Bima menangguhkan penahanan 10 orang demonstran yang ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan blokade jalan di Desa Waro Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangguhan 10 orang mahasiswa tersebut dilakukan sejak Sabtu (28/5/2022) lalu. Langkah itu mereka lakukan berdasarkan pengajuan keluarga dan sejumlah tokoh masyarakat Monta.

1. Alasan pendidikan

Penahanan 10 Demonstran yang Blokade Jalan di Bima DitangguhkanAksi blokade jalan yang dilakukan warga Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.(Sumber: Facebook)

Kepala Bagian Operasi Polres Bima AKP Herman mengatakan, salah satu alasan pihak keluarga mengajukan penangguhan lantaran 10 tersangka sedang mengenyam pendidikan. Atas pertimbangan tersebut, sehingga permohonan mereka dikabulkan pihaknya.

"Kami kabulkan permohonan mereka, karena alasan itu," jelas dia saat dikonfirmasi Selasa (31/5/2022).

Saat ini para tersangka sudah bisa berkumpul dengan keluarga dan beraktivitas seperti biasanya. Kendati begitu proses hukum mereka tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tradisi Adat Hanta Ua Pua Bima Peninggalan Kesultanan Bima

2. Akan dipanggil kembali

Penahanan 10 Demonstran yang Blokade Jalan di Bima DitangguhkanPuluhan mahasiswa saat menggelar demonstrasi di Polres Bima beberapa waktu lalu. Mereka mendesak polres Bima agar melepaskan 10 demonstran yang ditahan di Polda NTB.(Juliadin/IDN Times)

Terhadap 10 orang tersangka yang ditangguhkan tersebut akan dilakukan pemanggilan kembali. Mereka dipanggil mengikuti agenda pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Artinya walaupun ditangguhkan, proses hukum mereka tetap berjalan," terang Herman.

3. Sebelumnya mereka dititip di Rutan Polda NTB

Penahanan 10 Demonstran yang Blokade Jalan di Bima Ditangguhkanilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, 10 orang demostran itu ditetapkan sebagai tersangka setelah memblokade jalan berturut-turut 4 hari di Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Mereka diduga melanggar Pasal 192 KUHP Juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Pada penanganan kasus ini, Polres Bima menitip penahanan 10 demonstran di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Masing-masing berinisial AR (20), IT (20) dan ARH (20). Tiga orang demonstran itu tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

Kemudian dari Politeknik Mataram, yakni AK (21) dan SU (21). Sementara mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Bima, inisial SA (25) dan MA (22).

Selanjutnya 3 orang lain yakni MU (23) dari Universitas Mataram, MR (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makasar dan AAM (22) dari Universitas Islam Makassar Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Tega! Perempuan di Bima ini Gosok Wajah Anak Kecil Pakai Cabai

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya