Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)
AA baru menyadari Rp10 juta dari saldo GoPay miliknya raib pada Senin (25/8/2025). Ia pun curiga pada FK yang pernah mengakses aplikasi tersebut. AA pun melapor ke Polres Sabu Raijua dan ditindak lanjuti pukul 17.00 WITA. KBO Reskrim, IPDA Subur Gunawan, dan Kanit Tipiter, IPDA Imanuel R.Y Boling, bersama anggota Reskrim dan Sat Intel segera ke rumah Fridolin.
Polisi pun menemukan bukti transferan di handphone pelaku. FK pun langsung digiring ke Polres Sabu Raijua dan diinterogasi oleh penyidik Reskrim.
"Pelaku mengakui bahwa dirinya yang secara diam-diam mentransfer karena melihat saldo korban yang cukup banyak," jelas dia.
FK meminta maaf dan ingin mengembalikan uang korban. Sementara AA selaku korban akan memaafkannya bila uang tersebut bisa dikembalikan.
FK pun akhirnya mengembalikan uang tersebut secara tunai pada keesokan harinya pada Selasa (26/5/2025) di kantor polisi. AlApun tak melanjutkan proses hukum pemuda tersebut.