Kupang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengapresiasi lembaga rumah baca aksara yang mengagas pembentukan peraturan daerah (perda) tentang masyarakat adat, sebagai upaya melestarikan beragama budaya di daerah itu.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan tenaga dan pikiran sehingga gagasan adanya perda tentang masyarakat adat perlu dibuat di Manggarai," kata Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut dilaporkan Antara di Kupang, Minggu, (28/5/2023).
