Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru yang Dianaya oleh Siswanya Berharap Pelaku Dihukum Ringan
Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kupang, IDN Times - Theresia Afrinsia Darna (53), guru SMA asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dianiaya oleh muridnya berinisial RJD saat sedang mengajar di sekolah, mengharapkan agar tersangka penganiayaan itu diberikan hukuman yang ringan.

"Sebagai seorang guru dan seorang ibu, saya berharap agar dia (tersangka) bisa dihukum dengan hukuman yang ringan," kata Theresia Afrinsia seperti dilansir dari Antara pada Senin (26/9/2022).

Dia mengaku sudah memaafkan tersangka yang telah menganiaya dirinya yang berujung pada tulang hidung patah, memar di pipi serta di bagian mata yang berdampak pada buramnya pengelihatannya.

1. Berharap dihukum ringan di lapas anak

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Theresia yang sudah berprofesi sebagai guru kurang lebih 15 tahun itu, berharap tersangka kelak bisa menyelesaikan masa tahanannya di lapas anak jika kelak dibawa sampai ke meja sidang.

“Saya hanya berharap karena masih di bawah umur dia kelak bisa ditahan dan menjalani hukuman yang ringan saja di lapas anak,” ujar dia lagi.

2. Berikan efek jera

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia mengatakan bahwa dirinya tak ingin mencabut laporan dari polisi atas perbuatan murid tersebut, karena memang sebagai bagian dari pembelajaran kepada tersangka. Sehingga bisa memberikan efek jera tidak hanya bagi RJD tetapi juga bagi siswa lainnya di sekolah lainnya.

Theresia yang sudah mulai masuk mengajar pada Senin (26/9) tersebut, namun mengaku masih trauma dengan perbuatan RJD kepada dirinya.

3. Tetap mengajar

Ilustrasi meja dan kursi sekolah (pexels)

Namun sebagai guru, Theresia mengaku harus tetap masuk mengajar, karena tak lama lagi sudah akan ada ujian mid semester, murid-murid yang lainnya juga membutuhkan materi pembelajaran sehingga bisa mengikuti ujian dengan baik.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor LP/B/202 / IX/2022/Sektor Kelapa Lima, Rabu (21/9).

4. Kronologis kejadian

Ilustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, pada Rabu pagi, korban masuk ke ruang kelas untuk mengajar mata pelajaran Sosiologi. Saat korban sementara menjelaskan materi pelajaran ke pelaku dan teman-temannya, pelaku bercerita dengan teman di sampingnya dengan suara besar. Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas.

Korban kemudian menegur pelaku, namun saat ditegur, pelaku tidak diterima. Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban.

Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban, sehingga mengeluarkan darah. Pelaku menganiaya korban, karena pelaku tidak terima teguran dari korban, sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.

5. Proses hukum tetap berjalan

Sally Ward-Foxton

Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa proses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah tetap berjalan.

“Namun tidak ditahan di sel, karena tersangka masih dibawa umur,” kata dia lagi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article