Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Alsintan Lotim Dinyatakan P21
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Lotim tahun 2018 memasuki babak baru. Pasalnya, ketiga tersangka yang ditetapkan Kejari Lotim ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Berkas perkara ketiga tersangka kini sudah lengkap atau P21. Kini kasus tersebut akan menunggu proses persidangan setelah didaftarkan. Ketiga tersangka akan dituntut oleh jaksa saat persidangan.
1. Berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap
Pelimpahan berkas ketiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim, Zaini, mantan anggota DPRD Lotim, Syafruddin dan Asri Mardianto sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, berkas perkara yang saat ini dipegangb Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dapat disidangkan.
Pelimpahan berkas ketiga tersangka, kata Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi dilakukan pada 7 Maret 2023. Bantuan Alsintan tahun 2018 itu bersumber dari Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian RI yang dititip melalui Dinas Pertanian Lotim.
Baca Juga: Tidak Kunjung Berangkat, CPMI Lotim Tujuan Taiwan Mengadu ke Dewan
2. Ketiga tersangka sudah ditahan dan dititip di Rutan Kelas IIB Selong
Sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Lotim melakukan tindakan tegas dengan melakukan penahanan. Bahkan saat ini ketiga tersangka sudah menerima masa perpanjangan masa tahanan hingga 26 Maret 2023.
Untuk penahanan ini, Kejari Lotim menitipnyandi Lapas kelas IIB Selong. Langkah inibdilakukan untuk mengantisipasinya supaya para tersangka tidak kabur, dan atau tidak berupaya menghilangkan barang bukti yang sedang dalam tahap penelitian lanjutan Jaksa.
3. Para tersangka terindikasi merugikan negara Rp3 miliar lebih
Dalam kasus korupsi Alsintan ini, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar, Rp3.817.404.290. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.
Dalam kasus ini, tersangka disangka melakukan perbuatan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Dispora Lotim akan Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali di Porprov NTB
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.