Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar UMK 10 Kabupaten/Kota di NTB Tahun 2026, KSB Terbesar!

Ilustrasi pekerja hotel melayani tamu. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi pekerja hotel melayani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMKM) tahun 2026 di 10 Kabupaten/Kota di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan UMK 10 kabupaten/kota tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025) setelah menerima usulan dari Bupati dan Wali Kota se-NTB.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Muslim menjelaskan penetapan UMK kabupaten/kota tahun 2026 di NTB sesuai tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat yaitu paling lambat 24 Desember 2025. Pemprov NTB sendiri telah menetapkan Upah Minimum (UMP) 2026 pada 22 Desember 2025.

"UMK kabupaten/kota sudah ditetapkan pak Gubernur kemarin. Keputusan Gubernur itu mulai berlaku pada 1 Januari 2026," kata Muslim dikonfirmasi IDN Times, Kamis (25/12/2025).

1. Daftar besaran UMK 10 kabupaten/kota di NTB tahun 2026

IMG_20251013_114945_797.jpg
Plt Kepala Disnakertrans NTB Muslim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Muslim merincikan, besaran UMK kabupaten/kota di NTB pada 2026. Besaran UMK masing-masing kabupaten/kota bervariasi, namun UMK terbesar di NTB pada 2026 adalah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Sesuai surat keputusan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, UMK KSB tahun 2026 sebesar Rp3.136.468 atau Rp3,13 juta. Adapun rincian besaran UMK pada 10 kabupaten/kota di NTB tahun 2026, sebagai berikut:

  • Upah Minimum Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 sebesar Rp2.741.526
  • Upah Minimum Kabupaten Lombok Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.712.254
  • Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 sebesar Rp2.747.478
  • Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun 2026 sebesar Rp3.136.468
  • Upah Minimum Kota Mataram Tahun 2026 sebesar Rp3.019.015
  • Upah Minimum Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026 sebesar Rp2.758.221
  • Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.744.628
  • Upah Minimum Kota Bima Tahun 2026 sebesar Rp2.831.163
  • Upah Minimum Kabupaten Dompu Tahun 2026 sebesar Rp2.751.290
  • Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2026 sebesar Rp2.767.580

2. Gubernur NTB atensi pengawasan implementasi UMK

Ilustrasi upah pekerja (IDN Times)
Ilustrasi upah pekerja (IDN Times)

Muslim menyebutkan ada dua hal yang menjadi atensi Gubernur Iqbal terkait pengawasan dalam implementasi UMK 2026. Yaitu peningkatan kapasitas pengawasan dan memperluas cakupan objek pengawasan.

Disnakertrans NTB telah memiliki bidang pengawasan yang akan mengawal penerapan pembayaran UMK sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Disnakertrans NTB akan melakukan pengawasan terkait kepatuhan norma ketenagakerjaan dan juga kepatuhan membayar hak upah pekerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Tinggal sekarang, kita Disnakertrans akan mencoba melakukan formulasi rencana aksi kayak apa," kata Muslim.

3. Rencanakan bentuk Satgas melibatkan APH

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Gubernur Iqbal juga meminta Disnakertrans NTB membentuk call centre untuk memudahkan pekerja menyampaikan laporan jika ada pelaku usaha yang membayar gaji atau upah di bawah UMK.

"Jadi pekerja yang merasa dirugikan bisa menelpon, baru kita layani mereka dimana mereka ada. Tidak harus mereka datang ke Disnakertrans tapi bisa petugas langsung ke bawah," jelas Muslim.

Muslim mendorong dibentuk Satgas dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH), Satpol PP, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja. Sehingga, upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha, supaya tidak merugikan pekerja.

"Apalagi pak gubernur terbuka memberikan ruang partisipasi publik dalam rangka memastikan hak pekerja dan kewajiban pelaku usaha berjalan beriringan," tandas Muslim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Belasan Napi Lapas Lombok Barat Dapat Remisi Natal 2025

25 Des 2025, 13:07 WIBNews