Marak Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Polda NTT Bentuk Satker Baru

- Polda NTT membentuk satker baru, Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO).
- Perlu peran pemerintah daerah dalam penanganan kasus TPPO dan TPPA di NTT.
- Kasus PPA dan TPPO di NTT meningkat, dengan 64 kasus perempuan dan anak serta 9 kasus perdagangan orang pada tahun 2025.
Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menambah satu lagi satuan kerja (satker) baru yaitu Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO).
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menyatakan satker ini akan dipimpin oleh polisi wanita (polwan) senior Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu. Penunjukan Direktur Reskrim PPA dan PPO Polda NTT ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/Kep/2025.
"Polda NTT salah satu yang mendapat direktorat baru ini," ungkapnya dalam rilis di Polda NTT, Selasa (23/12/2025).
1. Persiapan pelantikan

Rudi menyebut Direktur Reskrim PPA dan PPO Polda NTT ini sementara belum tiba dan pelantikannya tengah dipersiapkan. Pihaknya juga akan menempatkan personel dengan kompetensi yang sesuai pada direktorat baru ini.
"Bulan depan rencana pelantikannya. Demikian kita sudah menyiapkan perangkat bawahnya. Kita lakukan bertahap tetapi kita tetap seleksi untuk mengisi jabatan-jabatan ini," ungkap dia.
Dengan adanya satker baru ini diharapkan penanganan kasus TPPO dan TPPA dapat lebih fokus, cepat dan profesional lagi karena sudah berdiri sendiri.
2. Perlu peran pemerintah daerah

Pihaknya juga telah menginisiasi program zero TPPO dan masih menunggu tindak lanjut kerja sama yang sebelumnya telah diajukan kepada Gubernur NTT sebagai pemerintah daerah.
"Karena kami menyadari bukan Polda NTT saja yang menangani TPPO dan TPPA namun harus bersinergi dengan seluruh instansi dan stakeholder terkait untuk penanganan tindak pidana tersebut," tambah dia.
Ia menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak lama telah mendorong pengembangan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, tidak hanya di tingkat Mabes Polri, tetapi juga sampai ke jajaran Polda dan Polres.
3. Marak kasus PPA dan TPPO di NTT

Sebelumnya Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam rilis tersebut menyebut tahun 2025 ini terdapat 64 kasus perempuan dan anak. Jumlahnya meningkat 2 kasus dibandingkan tahun 2024 kemarin.
Untuk penyelesaiannya sendiri sebanyak 35 kasus di 2025 ini atau lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 45 kasus.
Sementara untuk kasus TPPO yang ditangani Polda NTT pada 2025 ada 9 kasus atau lebih rendah dari 2024 yang mencapai 12 kasus. Penyelesaian perkaranya pun mengalami peningkatan signifikan dengan 11 kasus terselesaikan pada tahun 2025 dibandingkan 8 kasus pada tahun 2024 atau meningkat 37.


















