Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

73 Polisi di NTT Terlibat Kasus, dari Asusila hingga LGBT

IMG-20251224-WA0055.jpg
Ilustrasi polisi sedang dalam simulasi mengamankan unjuk rasa. (Dok Polda NTT)
Intinya sih...
  • 4 kasus tertinggi yaitu 22 kasus asusila, 13 kasus penyalahgunaan kewenangan, 9 kasus personel tidak profesional, 8 kasus LGBT.
  • Terdapat 794 orang yang mendapat penghargaan, selain sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap 20 kasus dan demosi terhadap 22 kasus.
  • Kapolda NTT menegaskan akan menindak tegas personel yang terlibat masalah serta telah menempatkan personel khusus untuk penanganan kesehatan mental dari para anggotanya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat 72 kasus pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang melibatkan anggotanya. Pelanggaran terbanyak berupa asusila sebanyak 22 kasus, hingga jenis kasus lain seperti LGBT, tidak profesional, hingga penelantaran.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra menyampaikan data tersebut saat rilis pers di Kantor Polda NTT, Selasa (23/12/2025).

"Dari jumlah ini sudah 59 kasus yang sudah ditangani atau dengan penyelesaian pelanggaran sebanyak 82 persen," sebut dia.

1. Empat jenis kasus dengan jumlah pelanggaran tertinggi

IMG_20250608_171944.jpg
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual disanksi dan pidana. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Henry merinci empat kategori kasus atau pelanggaran terbanyak selama 2025, yaitu 22 kasus asusila, 13 kasus penyalahgunaan kewenangan, 9 kasus personel yang tidak profesional, lalu 8 kasus LGBT. Sementara kasus lainnya seperti penganiayaan dan disersi masing-masing 6 kasus, 5 kasus penyalahgunaan senjata api, 2 kasus pungli, dan 1 kasus penelantaran atau KDRT.

"Untuk pelanggan KEPP ini mengalami penurunan 6,49 persen dengan penyelesaian kasus hingga 82 persen," kata dia.

Sementara jumlah pelanggaran disiplin menurun signifikan dari 176 pelanggaran pada 2024 menjadi 126 pelanggaran, atau turun 50 pelanggaran (40%), dengan tingkat penyelesaian 119 kasus atau 94%.

2. Jumlah penerima penghargaan

IMG_20251223_150734.jpg
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Jenis hukuman yang telah diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan yaitu terhadap 20 kasus, demosi 22 kasus, penempatan khusus patsus 5 kasus. Selain itu ada beberapa hukuman lainnya.

Selain hukuman, ada pula penghargaan Kapolda NTT tahun 2025 sebagai bentuk pembinaan organisasi kepada personel serta masyarakat/lembaga yang menunjukkan dedikasi, loyalitas, serta kinerja luar biasa. Penerima berjumlah 794 orang, di antaranya 644 Polri dan ASN, 29 masyarakat, serta 121 orang instansi dan media.

"Total semua ada 794 orang yang mendapat penghargaan olahraga, sosial budaya, pembinaan, dan bidang operasional. Penghargaan paling banyak di bidang operasional sebanyak 471 penghargaan," ucap Henry.

3. Polda NTT akan tangani kesehatan mental anggota

IMG_20250608_171927.jpg
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko dalam kesempatan yang sama juga mengemukakan personel yang terlibat masalah akan ditindak dengan tegas. Pihaknya juga telah menempatkan personel khusus untuk penanganan kesehatan mental dari para anggotanya. Personel ini akan melatih anggota lainnya agar tidak melakukan kegiatan yang negatif.

"Sehingga diharapkan anggota tidak melakukan hal-hal negatif lagi dan bisa melakukannya sendiri tanpa bantuan dari orang lain," kata Kapolda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More

Polda NTB Terjunkan Tim Penjinak Bom Sterilisasi Gereja Jelang Natal

24 Des 2025, 23:07 WIBNews