Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Mataram Tahan MA Tersangka Korupsi Tanah Pertanian Rp958 Juta

Tersangka kasus korupsi aset Pemda Lombok Barat inisial MA.
Tersangka kasus korupsi aset Pemda Lombok Barat inisial MA diborgol dan mengenakan baju tahanan dibawa penyidik ke Lapas Lombok Barat, Selasa (23/12/2025). (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi aset tanah pertanian milik Pemda Lombok Barat inisial MA ke penjara. MA merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi aset tanah pertanian Pemda Lombok Barat.

Tersangka langsung dilakukan penahanan oleh jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Kuripan, Lombok Barat, Selasa (23/12/2025). Aset tanah pertanian yang dikorupsi berlokasi di Desa Bagik Polak, Kabupaten Lombok Barat.

1. Kepala desa dan pegawai BPN juga telah ditahan

Tersangka kasus korupsi aset Pemda Lombok Barat inisial MA
Tersangka kasus korupsi aset Pemda Lombok Barat inisial MA diborgol dan mengenakan baju tahanan dibawa penyidik ke Lapas Lombok Barat, Selasa (23/12/2025). (dok. Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Gde Made Pasek Swardhyana menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik juga telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Yaitu, Kepala Desa Bagik Polak inisial AAP dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat inisial BMF.

Setelah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, penyidik pada hari ini kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MA sebagai tersangka. Lalu dilanjutkan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka MA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari.

2. Kerugian negara mencapai Rp958 juta

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Swardhyana mengungkapkan kerugian negara dalam kasus korupsi aset tanah pertanian Pemda Lombok Barat. Penyidik melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit perhitungan kerugian negara.

"Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp958.133.000," sebutnya.

3. Tuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka MA diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Mataram menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Serta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Hukum Kejari Mataram.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

BNNP NTB Bongkar Jaringan Narkoba Lapas dan Aparat, Sita 3 Kg Sabu

23 Des 2025, 22:30 WIBNews