Lombok Utara, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan inisial SS (29) yang menjadi buronan Interpol. Pelaku tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.
Pria tersebut diamankan pada Selasa (24/2/2026) pada sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi resmi terkait keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
