Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNA Kazakhstan Buronan Interpol Ditangkap di Lombok Utara
WNA Kazakhstan ditangkap inisial SS ditangkap Satreskrim Polres Lombok Utara. (dok. Istimewa)
  • Polres Lombok Utara menangkap WNA asal Kazakhstan berinisial SS, buronan Interpol terkait kasus dugaan pembunuhan di negaranya, setelah menerima informasi resmi tentang keberadaannya di Desa Senaru.
  • Penangkapan dilakukan secara profesional tanpa perlawanan berarti; selain SS, polisi juga mengamankan seorang perempuan warga Kazakhstan berinisial MA untuk pendalaman status hukumnya.
  • Penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri serta instansi terkait guna menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan proses ekstradisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang warga negara Kazakhstan berinisial SS (29) yang menjadi buronan Interpol ditangkap di Lombok Utara karena diduga terlibat kasus pembunuhan di negara asalnya.
  • Who?
    SS, warga negara Kazakhstan berusia 29 tahun, bersama seorang perempuan senegara berinisial MA (30); penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lombok Utara dipimpin AKBP Agus Purwanta dan Iptu I Komang Wilandra.
  • Where?
    Penangkapan berlangsung di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat; saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lombok Utara.
  • When?
    Pelaku diamankan pada Selasa, 24 Februari 2026; keterangan resmi disampaikan oleh kepolisian pada Kamis, 26 Februari 2026.
  • Why?
    Tindakan dilakukan sebagai tindak lanjut Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 dan putusan Pengadilan Kota Atyrau terkait dugaan pembunuhan dua orang pada November 2025 di Kazakhstan.
  • How?
    Tim kepolisian melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid tentang keberadaan SS; pelaku sempat mencoba meninggalkan lokasi tetapi berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan tanpa gang
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lombok Utara, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan inisial SS (29) yang menjadi buronan Interpol. Pelaku tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.

Pria tersebut diamankan pada Selasa (24/2/2026) pada sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi resmi terkait keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

1. Memastikan Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara

Logo Interpol (interpol.int)

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SS dilakukan sebagai tindak lanjut atas Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.

“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Purwanta, Kamis (26/2/2026).

Dia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional. Serta memastikan wilayah Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.

“Kami memastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap sistem penegakan hukum global,” tegasnya.

2. Pelaku sempat berupaya meninggalkan lokasi

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta. (dok. Istimewa)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan yang bersangkutan di kawasan wisata Senaru. Dia saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat berupaya meninggalkan lokasi.

“Namun berkat kesigapan tim, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” kata dia.

Selain SS, petugas turut mengamankan seorang perempuan warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Status hukum yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban. Seluruh substansi perkara merupakan kewenangan penegak hukum Kazakhstan.

3. Pelaku diamankan di Polres Lombok Utara

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wilandra menambahkan bahwa penyidik turut mengamankan sejumlah barang berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.

Dia menegaskan bahwa proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait. Guna menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Lombok Utara hingga menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan koordinasi antarnegara. "Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional,” jelasnya.

Editorial Team