Polda NTB Sita Setoran Bandar Rp2,8 Miliar untuk Eks Kapolres Bima Kota

- Polda NTB menyita uang Rp2,8 miliar hasil setoran dua bandar narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui eks Kasat Narkoba AKP Malaungi.
- AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dua kasus narkoba, termasuk kepemilikan sabu di Tangerang dan pengembangan kasus peredaran di Bima Kota.
- Keduanya, AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi, resmi dipecat tidak hormat dari Polri setelah menjalani sidang kode etik terkait keterlibatan dalam jaringan narkoba.
Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menyita uang setoran dari bandar narkoba bernama Boy dan Koko Erwin untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro senilai Rp2,8 miliar lebih. Uang itu disita dari rekening penampungan yang dikuasai AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan besar setoran masing-masing bandar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
"Kasus dengan tersangka AKP M dan AKBP DPK totalnya (uang yang disita) sekira Rp2,8 miliar," kata Roman di Mapolda NTB, Kamis (26/2/2026).
1. Diterima dari dua bandar narkoba

Roman menjelaskan uang sebesar Rp2,8 miliar diterima eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dari dua bandar narkoba melalui AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Dari bernama Boy, AKP Malaungi menerima sebanyak Rp1,8 miliar, dan Koko Erwin sebesar Rp1 miliar.
Uang setoran sebesar Rp1,8 miliar diterima pada periode Juni sampai November 2025 dari bandar bernama Boy. Sedangkan uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin pada bulan Desember 2026. Semua uang setoran dari bandar itu kemudian ditampung di rekening penampungan atas nama orang lain.
"Jadi ada yang diterima tunai dari bandar B oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Kemudian diserahkan tunai ke mantan Kapolres Bima Kota. Kemudian ditabungkan ke rekening atas nama orang lain," jelas Roman.
Sedangkan setoran dari bandar narkoba bernama Koko Erwin sebesar Rp1 miliar, ditransfer ke rekening orang lain yang dikuasai oleh eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Setelah ditampung, kemudIan ditarik secara tunai, lalu ditabung ke rekening penampungan yang dikuasai oleh eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
2. Eks Kapolres Bima Kota jadi tersangka dua kasus narkoba

Roman menambahkan bahwa eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi tersangka dua kasus peredaran narkoba. Kasus pertama terkait pengembangan kasus eka Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang ditangani Ditresnarkoba Polda NTB.
Kemudian kasus kedua yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kepemilikan sabu di dalam koper yang ditemukan di wilayah Tangerang, Banten. Untuk kasus ini ditangani Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Sehingga penanganan kasus di sana yang menangani adalah Bareskrim Polri. Kalau yang di Polda NTB, pengembangan dari AKP M menuju ke mantan Kapolres Bima Kota," terangnya.
3. Dipecat dari anggota Polri

Atas perbuatannya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi telah dipecat dengan tidak hormat usai dilakukan sidang kode etik di Polda NTB. Begitu juga eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, telah dipecat dengan tidak hormat usai menjalani sidang kode etik di Mabes Polri.

















