Foto Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, M Usman saat menunjukan paspor milik terduga pelaku (IDN Times/Juliadin)
Diberitakan sebelumnya, tersangka CCC diamankan petugas Imigrasi Bima bersama empat rekannya pada Kamis (14/9/2023) lalu. Bermula saat kedua rekannya inisial YWH dan ZY datang mengajukan pembuatan paspor RI dengan membawa dokumen palsu seperti E-KTP berkewarganegaraan Indonesia dan akta kelahiran.
Dari hasil pemeriksaan keduanya, petugas imigrasi mendapatkan informasi bahwa terdapat tiga orang WNA lainnya yakni berinisial WW, CCC dsn LCW, yang sedang berada di hotel. Ketiganya pun berhasil diamankan pada hari yang sama yaitu Kamis malam sekitar pukul 19.00 wita.
Empat rekan tersangka CCC saat ini masih ditahan di Kantor Imigrasi Bima. Mereka belum ditetapkan jadi tersangka, karena belum memilik bukti yang cukup dan saat ini penyidik imigrasi tengah mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi.