Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

WNA Asal Taiwan Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Kelas IIB Bima

WNA Asal Taiwan Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Kelas IIB Bima
Foto Kepala Imigrasi Bima, Muhammad Usman (Kanan) menunjukan BB saat konferensi pers penetapan tersangka, Selasa (12/12/2023) (Dok/Imigrasi Bima)
Share Article

Kota Bima, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima menahan warga negara asing (WNA) Taiwan inisial CCC (54) di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis 14 Desember 2023. WNA ini disebut menyalahgunakan izin tinggalnya. 

"Tersangka CCC ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima," kata Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman dikonfirmasi Kamis (14/12/2023).

1. Ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima 20 hari

Foto Rutan Kelas IIB Raba Bima (IDN Times/Juliadin)
Foto Rutan Kelas IIB Raba Bima (IDN Times/Juliadin)

Penahanan terhadap WNA ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprint.Han/TIInteldakim/Bima/2023/0001. Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari pertama penahanan.

"Kami lakukan ini semata-mata untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakan hukum keimigrasian," kata Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Bima dikonfirmasi Kamis (14/12/2023).

2. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara

ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Usman mengatakan, dalam kasus ini sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Bima memeriksa 12 orang saksi. Pada pemeriksaan itu melibatkan ahli bidang keimigrasian, ahli hukum pidana dan ahli digital forensik. 

Alhasil, tindakan CCC pun dinyatakan terpenuhi unsur pelanggaran hingga ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (12/12/2023) lalu. Dia diduga melanggar Pasal 122 Huruf a pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara. Kemudian dengan pidana denda maksimal Rp500 juta. "CCC dianggap telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian," terang dia.

3. Sebelumnya, tersangka diamankan bersama 4 rekannya

Foto Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, M Usman saat menunjukan paspor milik terduga pelaku (IDN Times/Juliadin)
Foto Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, M Usman saat menunjukan paspor milik terduga pelaku (IDN Times/Juliadin)

Diberitakan sebelumnya, tersangka CCC diamankan petugas Imigrasi Bima bersama empat rekannya pada Kamis (14/9/2023) lalu. Bermula saat kedua rekannya inisial YWH dan ZY datang mengajukan pembuatan paspor RI dengan membawa dokumen palsu seperti E-KTP berkewarganegaraan Indonesia dan akta kelahiran.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, petugas imigrasi mendapatkan informasi bahwa terdapat tiga orang WNA lainnya yakni berinisial WW, CCC dsn LCW, yang sedang berada di hotel. Ketiganya pun berhasil diamankan pada hari yang sama yaitu Kamis malam sekitar pukul 19.00 wita.

Empat rekan tersangka CCC saat ini masih ditahan di Kantor Imigrasi Bima. Mereka belum ditetapkan jadi tersangka, karena belum memilik bukti yang cukup dan saat ini penyidik imigrasi tengah mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Sri Gunawan Wibisono
Juliadin JD
EditorJuliadin JD

Latest News NTB

See More

Polda NTB Sita 15,4 Kg Sabu dan Ganja, 574 Tersangka Diringkus

26 Jun 2026, 18:07 WIBNews