Setelah dua hari setelah kejadian, kata Dimas, Polisi berhasil melacak ponsel milik korban yang dicuri kedua terduga pelaku. Setelah itu polisi pun mendatangi pelaku penadah barang curian iPhone 12 milik korban.
Sekitar pukul 03.00 WITA tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Akhirnya S dan R yang merupakan terduga pelaku diringkus di rumahnya.
Dari hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian (jambret) di wilayah Desa Prabu yang mana menurut pengakuan pelaku bahwa korbannya adalah warganegara asing.
Kini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti berupa tas selempang bersama handphone merk iPhone 12 dan kendaraan milik kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB, Kombes Pol Hari Brata mengimbau kepada semua pihak agar menjaga keamanan jelang MotoGP.
“Kita lakukan langkah tegas jika ada yang melanggar Kamtibmas,” pungkas Hari.