Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Trawangan dan Turis Asing Cekcok Gegara Pengeras Suara Masjid
Petugas Imigrasi dan aparat kepolisian mendatangi penginapan WNA yang cekcok dengan warga Gili Trawangan terkait penggunaan pengeras suara masjid. (dok. Istimewa)
  • Seorang WNA berinisial ML terlibat cekcok dengan warga Gili Trawangan terkait penggunaan pengeras suara masjid saat tadarusan, hingga viral di media sosial.
  • Pihak kepolisian dan imigrasi mendatangi vila tempat tinggal ML untuk meminta klarifikasi, setelah sempat terjadi penolakan sebelum akhirnya bersedia memberikan keterangan.
  • Dari hasil pemeriksaan, ML diketahui overstay sejak 30 Januari 2026 dan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi untuk proses lebih lanjut dengan situasi tetap kondusif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang warga negara asing berinisial ML terlibat cekcok dengan warga Gili Trawangan terkait penggunaan pengeras suara masjid saat kegiatan tadarusan di bulan Ramadan.
  • Who?
    Warga negara asing berinisial ML, warga Gili Trawangan, aparat Polres Lombok Utara, serta petugas Imigrasi Lombok Timur yang melakukan pemeriksaan dan pendampingan di lokasi.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Dusun Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
  • When?
    Peristiwa terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA hingga siang hari saat proses pemeriksaan berlangsung.
  • Why?
    ML menyampaikan keberatan terhadap suara pengeras suara masjid yang dianggap terlalu keras dan berlangsung hingga larut malam sehingga mengganggu waktu istirahatnya.
  • How?
    Aparat kepolisian dan imigrasi mendatangi vila tempat tinggal ML untuk meminta keterangan secara persuasif sebelum membawanya ke Kantor Imigrasi guna pemeriksaan izin tinggal yang telah kedaluwarsa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lombok Utara, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) inisial ML cekcok dengan warga Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sedang melaksanakan tadarusan menggunakan pengeras suara masjid. Jajaran Polres Lombok Utara kini mendampingi pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA bersangkutan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara I Komang Wilandra menjelaskan bahwa pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, anggota Polsubsektor Gili Indah, Pos Gili Trawangan bersama Polsek Pemenang melakukan pendampingan terhadap tim dari Kantor Imigrasi Lombok Timur.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memintai keterangan terhadap WNA yang sebelumnya viral di media sosial terkait cekcok dengan warga mengenai penggunaan pengeras suara saat tadarusan di Gili Trawangan,” jelas Wilandra.

1. Sempat menolak aparat kepolisian dan imigrasi

WNA inisial ML dibawa ke Kantor Imigrasi dari Gili Trawangan, Sabtu (21/2/2026). (dok. Istimewa)

Rombongan yang terdiri dari Kasi Intel Imigrasi Lombok Timur bersama personel kepolisian, didampingi tokoh agama dan kepala dusun setempat, mendatangi tempat tinggal sementara WNA tersebut di salah satu vila di Dusun Gili Trawangan.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WITA, WNA bersangkutan sempat menolak dan meminta rombongan tidak mengganggu waktu istirahatnya. Namun setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, WNA tersebut bersedia memberikan keterangan dengan catatan jumlah orang yang hadir dibatasi.

2. Keberatan pengeras suara masjid hingga larut malam

Petugas Imigrasi dan aparat kepolisian mendatangi penginapan WNA yang cekcok dengan warga Gili Trawangan terkait penggunaan pengeras suara masjid. (dok. Istimewa)

Wilandra menjelaskan bahwa dalam klarifikasinya, WNA inisial ML itu menyampaikan keberatan terhadap suara pengeras suara masjid yang menurutnya berlangsung hingga larut malam dan dianggap mengganggu waktu istirahat. Petugas kemudian memberikan penjelasan terkait perbedaan budaya serta pentingnya saling menghormati, terlebih dalam momentum bulan Ramadan yang memiliki nilai religius bagi masyarakat setempat.

Dari hasil pendalaman oleh pihak Imigrasi, diketahui bahwa WNA yang bersangkutan telah melebihi izin tinggal (overstay) terhitung sejak 30 Januari 2026. WNA tersebut tercatat masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (Visa on Holiday).

“Berdasarkan koordinasi dan hasil pemeriksaan awal oleh pihak Imigrasi, yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan izin tinggalnya,” terangnya.

3. Dibawa ke Kantor Imigrasi

Petugas Imigrasi dan aparat kepolisian mendatangi penginapan WNA yang cekcok dengan warga Gili Trawangan terkait penggunaan pengeras suara masjid. (dok. Istimewa)

Pada pukul 12.00 WITA, WNA tersebut diberangkatkan melalui Pelabuhan Gili Trawangan menuju kantor Imigrasi dengan pengawalan anggota Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Wilandra mengatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak Imigrasi dalam penanganan setiap permasalahan yang melibatkan warga negara asing. Serta mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan saling menghormati norma, budaya, serta kegiatan keagamaan masyarakat setempat.

Editorial Team