Warga Lotim Keluhkan Syarat Membawa KTP Elektronik untuk Nyoblos

Lombok Timur, IDN Times - Warga Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengeluhkan syarat wajib membawa KTP elektronik untuk menyalurkan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Bupati. Warga menilai syarat tersebut sangat mengada-ada, sebab mereka telah membawa surat panggilan memilih yang diberikan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Warga merasa bahwa ketentuan itu sangat merepotkan. Padahal mereka sudah membawa surat panggilan memilih yang diberikan oleh KPU Lotim.
1. Warga cekcok di TPS

Syarat wajib membawa KTP elektronik dalam menyalurkan hak pilih ini menyebabkan cekcok antara warga dengan petugas KPPS. Sebab banyak warga tidak tahu aturan tersebut sehingga lupa membawa KTP. Selain itu, banyak warga yang lupa tempat menaruh KTP-nya, terutama warga lanjut usia serta warga yang aktivitasnya sebagai buruh dan petani.
Seperti yang terjadi di TPS 1 di Desa Kembang Kerang Daya, Kecamatan Aikmel. Warga yang telah membawa surat panggilan ke TPS, tetapi tidak bisa menyalurkan hak pilih mereka karena tidak membawa KTP. Kondisi ini menyebabkan warga protes, sehingga cekcok antara petugas tidak bisa dihindari.
"Syarat ini terlalu mengada-ada, apa gunanya surat panggilan ini, apa gunanya itu coklit yang dilakukan Pantarlih, padahal mereka telah menyaksikan wajah kita, dan petugas KPPS juga kenal dengan wajah kita," keluh Mustakim.
Hal yang sama juga terjadi di salah satu TPS di Dusun Letok desa Rumbuk Timur. Warga juga protes dengan kebijakan mengharuskan membawa KTP. Sebab banyak warga lupa dan tidak tahu tempat menaruh KTP mereka.
2. KPU hanya menjalankan regulasi

Menanggapi keluhan pemilih ini, Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah mengatakan, aturan yang mengharuskan membawa KTP elektronik untuk menyalurkan hak pilih tertuang dalam PKPU No 17 Tahun 2024, Pasal 19 yaitu pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya yaitu harus memiliki KTP elektronik.
Memang di aturan tersebut, tidak ada klausul yang membawa KTP Elektronik ke TPS. Tetapi bagaimana cara membuktikan mereka memiliki KTP Elektronik, itu harus ditunjukkan sehingga harus di bawa ke TPS untuk di perlihatkan ke petugas. Walaupun membawa surat panggilan dan namanya tercantum dalam DPT.
"Regulasinya sudah jelas, bukan hanya PKPU Nomor 17 tahun 2024, tetapi dasar hukumnya juga putusan MK nomor 141 tahun 2021. Jadi kami KPU Kabupaten hanya menjalan prosedur, dan itu berlaku bukan hanya di Lotim tetapi seluruh KPU Kabupaten Kota," jelas Suci.
Uci mengatakan jika tidak bisa menunjukkan KTP elektronik, berdasarkan surat Dinas KPU 2734, pemilih yang tercantum namanya di DPT dan membawa surat undangan memilih, maka bisa menunjukkan indentitas diri lainnya seperti SIM, Paspor dan identitas lainnya yang memuat foto, nama dan tanggal lahir.
"Itu regulasinya, kami hanya menjalankan regulasi yang ada, kalaupun kita mau membolehkan, harus meminta kebijakan KPU pusat," jelasnya.
3. Bawaslu tegaskan tidak melanggar aturan

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan, aturan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yaitu PKPU nomor 17 tahun 20224. Selain itu dikuatkan dengan Putusan MK dan surat edaran Bawaslu 117 tahun 2024 tentang penyamaan persepsi, terhadap isu-isu krusial pengawasan dan penghitungan suara Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Itu tidak melanggar, karena memang sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkas Jumaidi.