Warga Lotim Desak agar Pengelola Tambang Galian C Ilegal Dipidana

Lombok Timur, IDN Times - Polemik tambang galian C di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus berlanjut. Masyarakat terdampak tambang di 3 Kecamatan yakni Labuhan Haji, Wanasaba, Aik Mel datang memenuhi undangan DPRD Lotim. Diskusi itu juga bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Aparatur Penegak Hukum (APH) serta asosiasi penambang di kantor DPRD Lotim, Selasa (15/10/24).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyalahkan pihak penambang yang menjadi sumber kerusakan lingkungan. Warga mengeluhkan tidak ada penindakan serius yang dilakukan oleh pemerintah. Karena semakin banyak tambang secara terang-terangan berani melanggar aturan yang berlaku, tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan.
1. Masyarakat desak pelaku tambang dipidana
Perwakilan masyarakat, Rahman Zain mengatakan, hampir seluruh penambang galian C baik yang berizin maupun tidak, semuanya melanggar aturan. Dijelaskan Zain, hasil investigasi lapangan yang dilakukan ditemukan banyak pelanggaran. Seperti izin yang dimiliki hanya satu lokasi, tetapi menambang lebih dari satu lokasi. Sementara yang tidak berizin tetap dibiarkan beroperasi dengan alasan izin masih dalam proses pengurusan.
"Pernah kami tutup, tambangnya disegel tetapi balik lagi mereka melakukan aktivitas penambangan di sana, dan ini kita minta sanksi tegas ketika ada penambang yang ilegal yang beraktivitas tampa izin langsung ditindak pidana,” tegas Zain.
Lebih lanjut Zain mengatakan, pemerintah harusnya jangan memberikan kesempatan bagi tambang ilegal untuk beroperasi. Sebab mereka sudah melanggar hukum sehingga hanya layak untuk di pidana.
"Ngapain memberikan kesempatan kepada penambang ilegal mengurus izin, harusnya mereka di pidana," ungkapnya.
2. Akan tutup tambang galian C
Dalam hearing tersebut, DPRD Lotim mengeluarkan tiga keputusan sebagai solusi menyelesaikan polemik tambang. Ketganya yaitu membentuk tim monitoring dan evaluasi, tambang ilegal dan tambang berizin tidak menjalankan SOP akan ditutup. Tim evaluasi juga akan terjun setiap hari untuk melakukan monitoring.
“Yang berizin silkan beroperasi tetapi tetap dilakukan evaluasi, tidak saja APH, LHK juga di sana harus terlibat untuk melakukan monitor dan setiap hari bila perlu,” tegas ketua DPRD Lotim, M. Yusri.
Tim yang sudah ada ini nantinya akan melakukan evaluasi dan monitoring berkala bersama dengan Forkopimda. Masyarakat juga diminta untuk terus aktif melapor, hingga jika setiap ada persoalan-persoalan di bawah untuk segera dilaporkan ke tim yang sudah dibentuk
“Targetnya semua apa yang menjadi harapan masyarakat dan harapan pengusaha dari lapangan. Kita juga di pemerintah supaya itu bisa kita selesaikan,” tegasnya
3. Akui ada keselahan penambang
Sementara itu, menanggapi tuntutan masyarakat, Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lotim, Maedi mengatakan anggotanya sampai saat ini menjalankan kegiatan penambangan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku. Di satu sisi, kehadiran penambang di daerah bahkan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat pun juga bagi pemerintah daerah.
“Dulu masyarakat Korleko memberikan kelonggaran, kalau kita lihat medan yang ada di Kali Rumpung itu kan tebing semua, kenapa kita menambang untuk mengalihkan menjadi sawah produktif,” ungkap Maedi.
Maedi mengatakan bahwa pihaknya mengakui ada kesalahan pada proses produksi para penambang, namun itu menjadi atensi asosiasi untuk menindak lanjuti. Meski begitu, masalah utama juga banyak di antara penambang di daerah ini yang nakal atau ilegal. Ini juga tidak dalam naungan asosiasi, sehingga ia juga mengapresiasi jika ada upaya Pemda atau APH untuk menutup penambang ilegal ini.
"Tetapi jangan membuat penambang yang patuh dan memiliki kontribusi terhadap daerah menjadi korban. Utamanya mereka yang tergabung dalam asosiasi penambang yang saat ini memiliki 22 keanggotaan," pungkasnya.