Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono. (IDN
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengungkapkan berdasarkan hasil permintaan keterangan, pihaknya menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pendistribusian. Pengantaran MBG dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA saat siswa masih menjalankan ibadah puasa.
Sementara, makanan baru akan dikonsumsi saat berbuka puasa. Jeda waktu yang cukup lama tersebut dinilai berpotensi menyebabkan makanan mengalami penurunan kualitas atau kerusakan.
Dwi menjelaskan berdasarkan surat edaran Kepala BGN No. 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 Masehi serta Libur Tahun Baru Imlek 2026 bahwa selama bulan Ramadan tidak dianjurkan menggunakan menu yang cepat basi, bercita rasa pedas, dan berpotensi menimbulkan keracunan pangan.
Sedangkan puding hanya dapat bertahan sekitar 5 jam di suhu ruang. “Tidak semua siswa punya kulkas/pendingin bahkan bisa jadi tidak semua siswa menyampaikan kepada orang tuanya ada MBG yang dibawa pulang sehingga saat dikeluarkan dari tas sekolah sudah rusak” jelas Dwi.
Selain itu, dalam surat edaran itu juga menyatakan bahwa di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat. Yang dimaksud dengan paket makanan kemasan sehat MBG merupakan makanan siap makan yang diproduksi dan dikemas di SPPG dengan tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan.
Termasuk pencantuman masa kedaluwarsa dan perizinan produk seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Namun dari pantauan Ombudsman bahwa pada menu MBG hari Senin, 23 Februari 2026, maupun menu pada Selasa (24/2/2026), tidak tercantum masa kedaluwarsa serta perizinan produk seperti PIRT.
“Atas temuan ini, Ombudsman akan mencatatnya sebagai bagian dari pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari pihak SPPG serta berkoordinasi dengan Satgas MBG,” tegas Dwi.