Wakil Ketua DPRD Bima Berharap Dugaan Korupsi Tiga Rekannya Tak Benar

Bima, IDN Times - Tiga anggota DPRD Kabupaten Bima diperiksa polisi soal dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total anggaran Rp39 miliar. Mereka yang diperiksa penyidik Tipikor Polres Bima Kota atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp4 miliar ini masing-masing insial D, K dan M.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Yasin yang dikonfirmasi membenarkan tiga oknum anggota dewan diperiksa polisi. Pihaknya baru mengetahui pemeriksaan itu berdasarkan informasi dari pemberitaan media massa.
"Kami tahu dari pemberitaan media. Saya juga belum sempat komunikasi dengan tiga anggota terkait," kata Yasin dikonfirmasi IDN Times, Kamis (16/2/2023).
1. Belum ada laporan yang masuk dari pihak yang dirugikan

Harusnya menurut politisi Gerindra ini, bagi pihak yang merasa dirugikan lebih awal memasukkan laporan ke sekretariat dewan. Agar bisa dilakukan pengecekan hingga klarifikasi lebih lanjut terhadap tiga oknum terkait.
"Sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Harusnya yang merasa dirugikan masukan dulu laporan, biar kami bisa pelajari dan klarifikasi terhadap tiga oknum itu," tegasnya
2. Diharapkan tidak benar

Jika ada laporan ke dewan, maka laporan tersebut diteruskan ke Badan Kehormatan (BK) hingga didalami oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Itu dilakukan seandainya mereka ikut berperan melakukan praktek korupsi sesuai informasi yang berkembang saat ini.
"Biasanya begitu setiap ada persoalan anggota dewan. Kelanjutannya akan didalami oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," terangnya.
Meski demikian, pihaknya berharap semoga mereka gak terlibat seperti yang didugakan saat ini. Melainkan informasi itu hanya sekedar isu hoaks saja, yang sengaja dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
"Semoga mereka gak benar terlibat sesuai dugaan," harap dia.
3. Hargai proses hukum yang berjalan

Kendati begitu, pihaknya tidak menghalangi Polres Bima Kota untuk mengusut dugaan korupsi tiga oknum tersebut. Asalkan tetap menempuh langkah sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Negara ini negara hukum. Silakan saja diproses, itu haknya pihak kepolisian," beber dia.
Sementara itu, disinggung jika mereka terlibat seperti yang dilaporkan saat ini, Yasin enggan berkomentar banyak. Karena persoalan ini masih dalam proses klarifikasi.
"Kami belum bisa berkomentar banyak, karena dugaan keterlibatan mereka masih diproses. Yang jelas kami hargai proses hukum yang berjalan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi ini terungkap setelah dilaporkan penerima dana KUR. Mereka mengeluhkan dana KUR yang cair tidak sesuai dengan nominal yang diajukan.
Sementara keberadaan tiga anggota dewan ini, bertindak sebagai koordinator penyalur hingga pencairan bantuan. Pada kasus ini, selain 3 anggota dewan, penyidik Tipikor juga telah periksa 600 lebih penerima bantuan sebagai saksi.



















