Kota Bima, IDN Times - Sidang pembacaan vonis terhadap S, mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam kasus dugaan korupsi dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Terdakwa S sebelumnya didakwa kasus korupsi dengan penarikan fee sebesar 10 persen dari setiap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterbitkan pada tahun 2021 hingga 2022.
“Vonis akan dibacakan pada 1 November. Hasilnya nanti akan saya informasikan pada hari Jumat,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/10/2024).
