Ilustrasi pelajar SMA di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Terkait pendidikan anak, kata Kepala Diskominfotik NTB itu, pemerintah daerah memastikan keduanya sempat mengenyam pendidikan formal. Anak pertama menempuh pendidikan SMP di Sumatra dan melanjutkan pendidikan SMA di SMA Negeri 2 Jonggat Lombok Tengah.
Sedangkan anak kedua menempuh pendidikan di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat Lombok Tengah. Pada 2024, anak pertama melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi diterima melalui jalur beasiswa Bidikmisi pada Program Studi Pendidikan Biologi di Universitas Mataram, meskipun tidak melanjutkan kuliah akibat kondisi keluarga pascaperceraian.
Dia mengatakan Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024, setelah diketahui Badi kawin lagi. Namun dalam proses perceraian tersebut, Norida menerima uang sebesar Rp20 juta dari mantan suaminya yaitu Badi untuk membantu pengurusan biaya kepulangan ke Malaysia.
“Karena itu sangat tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun, apalagi setelah perceraian Norida juga menerima bantuan biaya kepulangan,” tegas Khalik.
Dia menjelaskan pada 2024, Norida sempat berangkat ke Bali untuk mengurus dokumen kepulangan, kemudian kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suami di Dusun Benjelo. Setelah perceraian, Norida bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama kurang lebih delapan bulan pada 2025. Selama masa pernikahan, Norida berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Berdasarkan keterangan keluarga, kepala dusun, dan kepala desa, Khalik mengatakan bahwa tidak benar bahwa Norida bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok sebagaimana narasi yang berkembang. Sebelum kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025, Norida berpamitan dan bersalaman dengan keluarga mantan suami.
"Selain itu, Norida juga tercatat menerima bantuan BLT Kesra pada November 2025. Saat klarifikasi ini disampaikan, Badi diketahui sedang berada di Pulau Jawa dalam rangka pengantaran barang ekspedisi," jelasnya.