Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

NTB Ajukan 143 Hektare Hutan Jadi Pusat Pengolahan Sampah Terpadu

TPA Regional Kebon Kongok. (IDN Times/Muhammad Nasir)
TPA Regional Kebon Kongok. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB menyiapkan pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat yang sudah over kapasitas. Pemprov NTB mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 143 hektare di Dusun Lemer, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat ke Kementerian Kehutanan.

Plt Kepala Dinas LHK NTB Samsudin mengatakan kawasan hutan seluas 143 hektare itu akan dijadikan Pusat Pengolahan Sampah Terpadu (PPST) Lemer. Di sana sudah terbangun pabrik pengolahan limbah medis dan B3.

"Jadi kita tidak hanya mengandalkan TPA Regional Kebon Kongok, ke depannya PPST Lemer dengan segera melakukan konfirmasi dan validasi agar IPPKH wilayah Buwun Mas Sekotong segera diterbitkan. Luasnya 143 hektare yang kita minta ke Menteri Kehutanan," ungkap Samsudin dikonfirmasi IDN Times, Senin (16/2/2026).

1. Opsi pengganti TPA Regional Kebon Kongok

TPA Regional Kebon Kongok. (IDN Times/Muhammad Nasir)
TPA Regional Kebon Kongok. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Samsudin menjelaskan pihaknya akan segera berkonsultasi ke Kementerian Kehutanan supaya IPPKH segera dikeluarkan. Menurutnya, PPST Lemer Sekotong menjadi solusi dalam penanganan sampah untuk wilayah Lombok Barat dan Kota Mataram.

Selama ini, sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat diangkut dan dibuang ke TPA Regional Kebon Kongok. Kondisi terkini, TPA Regional Kebon Kongok sudah penuh. Dia mengatakan bahwa Pusat Pengolahan Sampah Terpadu (PPST) Lemer Sekotong merupakan pengganti TPA Regional Kebon Kongok di masa mendatang.

"Kami akan konsultasikan segera agar bisa segera dikeluarkan IPPKH oleh Kementerian Kehutanan," kata dia.

2. Pengembangan PPST Lemer sesuai tata ruang

Plt Kepala Dinas LHK NTB Samsudin.
Plt Kepala Dinas LHK NTB Samsudin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Samsudin menambahkan bahwa pengembangan PPST Lemer Sekotong sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga di sana nantinya dibangun berbagai macam pabrik pengolahan sampah.

Termasuk juga nantinya PPST Lemer Sekotong juga menjadi tempat edukasi pengolahan sampah. Dia menjelaskan kondisi TPA Regional Kebon Kongok sudah tidak memungkinkan lagi dikembangkan. Karena di sana sudah banyak pemukiman penduduk yang semakin padat.

"PPST Lemer akan menjadi pengganti TPA Regional Kebon Kongok di masa mendatang. Karena pemukiman semakin banyak, opsi ke depan di PPST Lemer dan itu juga sesuai tata ruangnya. Namanya Pusat Pengolahan Sampah Terpadu, ada insinerator limbah medis, RDF dan tempat edukasi," terangnya.

3. Solusi jangka pendek memperluas landfill TPA Kebon Kongok

Gunungan sampah di TPA Regional Kebon Kongok Desa Suka Makmur, Gerung Lombok Barat. (Dok. Pemprov NTB)
Gunungan sampah di TPA Regional Kebon Kongok Desa Suka Makmur, Gerung Lombok Barat. (Dok. Pemprov NTB)

Pada 21 Januari 2026 lalu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal duduk bersama dengan Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menyikapi kondisi darurat sampah di dua wilayah tersebut. Iqbal mengatakan penanganan persampahan akan dilakukan melalui dua skema utama, yakni solusi jangka pendek berupa perluasan landfill TPA Regional Kebon Kongok dan solusi jangka panjang melalui penerapan teknologi waste to energy (WTE).

“Untuk jangka pendek, kita tidak punya pilihan selain memperluas landfill. Ini harus segera dikerjakan agar tidak terjadi krisis sampah berulang,” kata Iqbal.

Perluasan landfill akan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan lahan yang telah siap secara teknis. Sehingga mampu menambah daya tampung TPA Regional Kebon Kongok hingga sekitar dua tahun ke depan.

Langkah ini dinilai mendesak agar layanan persampahan tetap berjalan sembari menyiapkan sistem pengelolaan permanen yang lebih berkelanjutan. Sementara untuk solusi jangka panjang, Pemprov NTB mendorong percepatan realisasi WTE sebagai strategi pengelolaan sampah modern.

Iqbal mengungkapkan sejumlah perusahaan telah mengajukan proposal penerapan WTE dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian PUPR untuk menyelaraskan regulasi dan skema pelaksanaannya. Mengingat TPA Regional Kebon Kongok melayani dua daerah sekaligus, yakni Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

Pada saat itu disepakati pembagian beban anggaran untuk penanganan jangka pendek dengan proporsi 40 persen Pemprov NTB, 40 persen Pemkot Mataram, dan 20 persen Pemda Lombok Barat. Serta memastikan anggaran pembebasan lahan pendukung telah disiapkan oleh Pemprov NTB sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan.

“Penyelesaian jangka pendek harus tuntas tahun ini, sehingga tidak perlu lagi menetapkan status darurat sampah ke depan,” tandas Iqbal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Nekat! Pelajar 15 Tahun di Manggarai Curi Motor Anggota Polisi

16 Feb 2026, 17:15 WIBNews