Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Komisi III DPR RI Minta Polda NTB Ambil Alih Kasus Pembakaran Santri

Komisi III DPR RI Minta Polda NTB Ambil Alih Kasus Pembakaran Santri
Salah satu santri yang mengalami luka bakar serius di Lombok Tengah. (dok. Istimewa)
Share Article

Mataram, IDN Times - Komisi III DPR RI meminta Polda NTB Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB mengambil alih penanganan kasus dugaan pembakaran santri di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, tiga santri mengalami luka bakar serius, satu di antaranya meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang Direktorat PPA dan PPO Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, kuasa hukum korban, dan keluarga korban di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

"Komisi III DPR RI meminta Ditres PPA dan PPO Polda NTB mengambil alih penanganan perkara nomor LP/B/140/VI/2026/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda Nusa Tenggara Barat dan segera mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana lainnya dalam perkara ini secara profesional, objektif, serta dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban dan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum," kata anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.

1. Wassidik dan Propam Polda NTB diminta mengevaluasi penanganan perkara

Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Pandjaitan sebut Panja KUHAP dibentuk setelah lebaran. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Pandjaitan sebut Panja KUHAP dibentuk setelah lebaran. (IDN Times/Amir Faisol)

Komisi III DPR RI juga meminta Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) dan Propam Polda NTB segera melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah dalam perkara nomor LP/B/140/VI/2026/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda Nusa Tenggara Barat secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, meminta aparat penegak hukum untuk memberikan akses terhadap kuasa hukum dan pendamping korban serta keluarga korban. Supaya dapat memberikan pendampingan dan pengawalan kasus secara maksimal.

Komisi III DPR RI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan, perlindungan terhadap saksi dan korban. Kemudian memfasilitasi rehabilitasi medis maupun psikososial kepada korban dan keluarga korban melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan), dan pembayaran restitusi dari pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kemenag diminta lakukan investigasi menyeluruh

IMG-20260707-WA0019.jpg
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, menjenguk santri korban kebakaran Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyyah Al Intihimy NW di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Selasa (7/7/2026). (dok. Istimewa)

Hinca juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berkoordinasi dengan Polda NTB dan LPSK untuk melakukan investigasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap penanganan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Hinca mengatakan kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di ponpes tersebut menjadi perhatian publik karena mengakibatkan satu santri meninggal dunia dan dua santri lainnya mengalami luka bakar berat. Perkara yang terjadi pada Desember 2025 itu, baru mencuat ke publik pada Juni 2026, setelah keluarga korban menyampaikan laporan kepada kepolisian dan rekaman kondisi korban beredar di media sosial.

"Peristiwa ini menimbulkan perhatian luas terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, dugaan keterlambatan penanganan perkara, serta pentingnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum," kata dia.

3. Keterlambatan pengungkapan dan pelaporan perkara

IMG-20260710-WA0049.jpg
Pimpinan Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy NW inisial AMR yang jadi tersangka kasus tiga santri terbakar. (dok. Istimewa)

Peristiwa dugaan pembakaran tiga santri itu terjadi di lingkungan Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW pada 13 Desember 2025. Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, pelaku yang merupakan kakak kelas diduga menyimpan dendam setelah mendapat hukuman dari pihak pesantren akibat dilaporkan oleh korban karena tindakan perundungan. Pelaku kemudian diduga mengancam akan membakar korban.

Pelaku diduga mengajak beberapa santri masuk ke ruangan kosong, kemudian menggunakan bahan bakar yang memicu kebakaran sehingga tiga santri mengalami luka bakar serius. Salah satu korban akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat.

Kasus itu baru memperoleh perhatian luas setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lombok Tengah pada awal Juni 2026. Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memulai penyelidikan. Diduga terjadi tindak pidana kekerasan berat terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat.

Hinca mengatakan terdapat dugaan keterlambatan pengungkapan dan pelaporan perkara sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan awal oleh pihak terkait. Selain itu, muncul perbedaan narasi mengenai penyebab peristiwa.

Keterangan korban dan keluarga menyebut adanya unsur kesengajaan, sedangkan penjelasan yang disampaikan Kementerian Agama berdasarkan informasi dari pihak pesantren menyebut peristiwa bermula dari aktivitas para santri membuat ketapel yang berujung pada kebakaran akibat tumpahan bensin.

"Perbedaan ini perlu diuji melalui proses penyidikan yang independen dan berbasis alat bukti. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas sistem pengawasan, perlindungan anak, dan mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan pesantren," kata dia.

Polresta Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap penyebab dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. Sementara, Komnas HAM meminta kronologi lengkap kepada Kementerian Agama sebagai bagian dari pemantauan atas penanganan kasus yang melibatkan anak dan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka inisial MR, seorang pelajar dan rekan para korban. Kemudian tersangka lainnya inisial AMR yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes. Kedua tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, ada empat santri menjadi korban. Pertama, inisial ADR (13), mengalami luka bakar berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MJS (14) mengalami luka ringan, dan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026, setelah menjalani perawatan medis.

Share Article
Curated For You

Jadi Tersangka Santri Terbakar, Pimpinan Ponpes Siapkan Praperadilan

10 Jul 2026, 21:59 WIBNews
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More