Namanya Disebut di RDP Kasus Pembakaran Santri, TGB Angkat Bicara!

Mataram, IDN Times - Eks Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) angkat bicara usai namanya disebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). RDPU itu membahas penanganan kasus dugaan pembakaran santri di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan Ponpes tempat terjadinya peristiwa pembakaran tiga santri merupakan jaringan organisasi Nahdlatul Wathan (NW).
"Jaringan NW di NTB perlu diketahui sudah berhasil menjadikan pemukanya menjadi Gubernur di 2008-2018 yaitu Tuan Guru Bajang. Ini saya juga nggak yakin kalau tidak ada intervensi dalam artian kenapa kasus ini begitu keras bagi saya. Karena jemaah NW di sana itu mayoritas dan loyal sekali kepada guru-gurunya, kiai-kiainya," kata Abdullah.
1. Ponpes bukan berada di bawah organisasi yang dipimpin

Sementara itu, TGB merespons terkait kasus penganiayaan santri, dimana anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut afiliasi organisasi pondok pesantren tersebut dan menyebut nama dirinya. TGB menjelaskan bahwa pondok pesantren tempat terjadinya kasus penganiayaan terhadap santri itu, tidak berada di bawah naungan organisasi yang dia pimpin yaitu Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI).
Ponpes tersebut berada di bawah naungan organisasi lain, bukan organisasi NWDI yang dia pimpin saat ini. Meski demikian peristiwa pidana yang ada jangan dipakai untuk memojokkan satu organisasi atau kelompok tertentu.
"Silahkan usut tuntas pidananya, hukum siapapun yang bersalah tapi jangan bawa-bawa organisasi tertentu, apalagi organisasi itu terlalu banyak berjasa dalam meraih kemerdekaan dan mencerdaskan bangsa," kata TGB dalam video pendek, Selasa (14/7/2026).
2. Minta penegak hukum cepat dan tegas

Gubernur NTB dua periode itu meminta aparat penegak hukum melakukan penanganan secara cepat dan tegas dalam menyelesaikan kasus tersebut. Sehingga, persoalan ini tidak melebar kemana-mana.
"Masyarakat jangan dibiarkan berspekulasi sehingga akhirnya menimbulkan fitnah," tambahnya.
Dia juga mengajak semua bekerja sama agar pesantren-pesantren yang ada tetap menjadi rumah yang aman dan nyaman untuk semua santri, para tholabul ilmi dan menjadi tempat tafaqquh fiddin dan membangun karakter yang baik.
3. Terima kritik keras masyarakat

TGB menyatakan seluruh kalangan pesantren berterima kasih atas semua kritik masyarakat, bahkan dalam bentuk yang sangat keras kepada kepada pondok pesantren. Dia yakin bahwa semua kritik itu lahir karena masyarakat peduli dan cinta terhadap pesantren.
"InsyaAllah, itu semua menjadi bahan muhasabah bagi kami di pondok pesantren untuk memperbaiki kekurangan yang ada, memastikan semua santri mendapatkan perlindungan lahir dan batin," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) saat ini adalah TGKH. Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani. Organisasi NW berpusat di Anjani Lombok Timur. Sedangkan Ketua Umum PBNWDI adalah TGH. M. Zainul Majdi atau TGB. Organisasi NWDI berpusat di Pancor Lombok Timur.
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tiga santri yang terbakar di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Satu tersangka inisial MR, seorang pelajar dan rekan para korban. Kemudian tersangka lainnya inisial AMR yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes. Kedua tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, ada empat santri menjadi korban. Pertama, inisial ADR (13), mengalami luka bakar berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MJS (14) mengalami luka ringan, dan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026, setelah menjalani perawatan medis.
Kedua tersangka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP junto Pasal 474 ayat 2 dan atau ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka dinilai melakukan kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.



















