Hakim Batalkan Status Tersangka Piche Kota, Siapkan Gugatan Ganti Rugi

- Pengadilan Negeri Atambua memutuskan status tersangka Piche Kota tidak sah, membatalkan seluruh surat penetapan dan penahanan yang dikeluarkan Polres Belu.
- Kuasa hukum Piche menegaskan akan menuntut pemulihan nama baik serta ganti kerugian atas penetapan dan penahanan yang dinilai cacat prosedur.
- Hakim menyebut tindakan penyidik melanggar hukum karena ada penundaan tanpa dasar sah, sementara pendukung Piche merayakan putusan ini sebagai kemenangan bersama.
Kupang, IDN Times - Mantan kontestan Indonesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kotta atau Piche Kota, memenangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Negeri Atambua dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/7/2026).
Hakim tunggal Yanuar Nurul Fahmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/08/II/2026/Reskrim tertanggal 19 Februari 2026 tidak sah dan batal demi hukum.
1. Status tersangka otomatis batal

Dengan putusan itu, status tersangka yang disematkan kepada Piche Kota dinyatakan gugur.
Selain membatalkan penetapan tersangka, hakim juga menyatakan Surat Perintah Penahanan diterbitkan Polres Belu.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai penyidik melakukan penundaan penanganan perkara tanpa dasar hukum yang sah (undue delay), sehingga tindakan tersebut dinyatakan bertentangan dengan hukum.
Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim telah membuktikan adanya cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Dengan demikian status tersangka pada klien kami dicabut. Apa yang kami lakukan ini juga merupakan bentuk kecintaan kami kepada institusi kepolisian," ujar Cosmas dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
2. Penyidik dminta cermat dalam penentuan tersangka

Ia berharap penyidik ke depan lebih cermat dalam menilai alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Hakim telah memutuskan sesuai fakta persidangan dan bukti yang kami ajukan. Sejak awal kami menilai terdapat cacat prosedur karena penetapan tersangka dilakukan sebelum proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Meski demikian, Cosmas menegaskan pihaknya tidak menghalangi penyidik apabila di kemudian hari menemukan bukti baru yang sah untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.
"Kami persilakan jika memang ada bukti baru. Namun kami juga akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas kerugian yang dialami klien kami," ujarnya.
3. Menuntut pemulihan nama baik

Selain menuntut ganti rugi, tim kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan pemulihan nama baik Piche Kota setelah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Atambua. Mereka juga berencana menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan serangan melalui akun-akun palsu di media sosial.
Kuasa hukum lainnya, Fransisco Bessi, menyebut putusan tersebut menjadi kabar baik bagi Piche Kota beserta para pendukungnya.
"Ini menjadi kemenangan bagi seluruh pendukung Piche Kota di Indonesia. Kami berterima kasih kepada tim hukum dan semua pihak yang telah memberikan doa dan dukungan hingga putusan ini," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Polres Belu belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan ditempuh setelah putusan praperadilan tersebut.



















