Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dua Santri Korban Pembakaran Dapat Bantuan Rp500 Ribu per Bulan

Dua Santri Korban Pembakaran Dapat Bantuan Rp500 Ribu per Bulan
Kepala Dinsos PPA NTB Ahmad Masyhuri. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Dua santri korban pembakaran di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah inisial ADR (13) dan SAH (12) mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp500 ribu per bulan. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal telah meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) NTB untuk memberikan bantuan untuk biaya pengobatan kepada kedua korban yang mengalami luka bakar serius.

"Pak Gubernur kemarin sudah meminta kepada Baznas untuk memberikan, menjadikan kedua-dua anak kita, Al (SAH) dan Devin (ADR) untuk dijadikan sebagai mustahik tetap sampai sembuh, ada bantuan Rp500.000 sebulan dihajatkan untuk pembiayaan berobatnya," kata Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) NTB Ahmad Masyhuri di Mataram, Selasa (14/7/2026).

1. Pikirkan cara biaya pengobatan ditanggung negara

IMG-20260707-WA0020.jpg
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, menjenguk santri korban kebakaran Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyyah Al Intihimy NW di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Selasa (7/7/2026). (dok. Istimewa)

Untuk biaya pengobatan korban, pihaknya sedang menunggu arahan dari pemerintah pusat. Karena berdasarkan undang-undang, biaya pengobatan untuk korban tindak pidana merupakan kewajiban negara.

Biaya pengobatan korban awalnya sempat dibiayai BPJS Kesehatan, namun sempat terhenti dan dibiayai sendiri oleh keluarga korban. Kemudian biaya pengobatan korban dari sejumlah pihak.

"Menurut undang-undang bahwa untuk tindak pidana itu memang ada kewajiban negara untuk membiayai. Itu saja, tinggal sekarang caranya saja," jelas Masyhuri.

2. Baru mengetahui pada awal Juni 2026

Screenshot_20260606-190111.jpg
Salah satu santri yang mengalami luka bakar serius di Lombok Tengah. (dok. Istimewa)

Masyhuri menjelaskan soal keterlambatan penanganan kasus dugaan pembakaran santri tersebut. Dia mengungkapkan Dinsos PPA NTB baru mengetahui kejadian yang menimpa korban pada 7 Juni 2026.

Kemudian pada 8 Juni, Dinsos PPA NTB menurunkan tim melihat kondisi kedua korban di rumahnya. Sementara, kejadian dugaan pembakaran itu terjadi pada 13 Desember 2026.

"Jadi kami tahu itu di awal bulan Juni, kalau nggak salah saya dapat info tanggal 7 Juni. Tanggal 8 Juni, sudah saya turunkan tim ke rumahnya para korban," kata dia.

3. Bantah disebut lalai

IMG-20260707-WA0019.jpg
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, menjenguk santri korban kebakaran Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyyah Al Intihimy NW di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Selasa (7/7/2026). (dok. Istimewa)

Masyhuri juga menegaskan pihaknya tidak lalai dengan kondisi korban. Dia mengatakan sudah banyak tindakan yang diberikan kepada korban yang dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Lombok Tengah dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Dia menambahkan bahwa Dinas Sosial Lombok Tengah juga mengirimkan psikolog untuk membantu pemulihan trauma para korban. "Saya koordinasikan dengan Ketua LPA, beliau juga sudah turun tangan dengan membawa anak ini berobat, mendampingi pengobatannya, dan mendampingi untuk kebutuhan-kebutuhan yang lain," tandas Masyhuri.

Share Article
Editorial Team

Latest News NTB

See More