Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DPR RI 'Semprot' Kapolresta Lombok Tengah soal Kasus Pembakaran Santri

DPR RI 'Semprot' Kapolresta Lombok Tengah soal Kasus Pembakaran Santri
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono. (YouTube TVR Parlemen)
Share Article

Mataram, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengkritik keras Kapolresta Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto terkait lambatnya penanganan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Peristiwa dugaan pembakaran tiga santri terjadi pada 13 Desember 2025, namun baru ditangani aparat kepolisian pada Juni 2026.

Bimantoro mengatakan aparat kepolisian bergerak melakukan penanganan kasus tersebut tujuh bulan setelah kejadian. "Saya pun ingin mengkritik keras terhadap Bapak Kapolres juga. Di sini 7 bulan setelah tanggal 13 Desember 2025 dan baru ada LP-nya di bulan Juni," kritik Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).

1. Pertanyakan polisi tidak mengetahui kejadian kebakaran di ponpes

IMG-20260713-WA0050.jpg
RDPU kasus dugaan pembakaran santri di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. (YouTube TVR Parlemen)

Bimantoro menyoroti Intel kepolisian yang seharusnya mengetahui kejadian itu sejak awal. Dia mengatakan Polres hingga Polsek pasti punya Intel yang menjadi mata dan telinga pimpinan kepolisian di daerah.

"Polsek ada intelnya, Polres ada intelnya, apa gunanya," kata dia.

Seharusnya aparat kepolisian mengetahui kejadian itu sejak awal dan bisa membuat laporan polisi model A. Artinya, tanpa menunggu laporan dari masyarakat, aparat kepolisian sudah bisa menanganinya. Apalagi, ada satu dari tiga santri yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan sekitar Februari 2026.

​"Karena ini (ada korban) meninggal dan ada kebakaran, masa' nggak tahu. Ada kebakaran di pondok pesantren. Itu sangat nggak masuk akal (kepolisian tidak tahu)," tambah Bimantoro.

2. Komisi III desak polisi segera usut tuntas kasus pembakaran santri

IMG-20260709-WA0028.jpg
Barang bukti yang disita penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Politisi Partai Gerindra itu mengaku sangat prihatin dengan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW. Dia menyebut kejadian pada waktu itu biadab dengan melihat kondisi korban yang saat ini. Dua korban yang masih hidup mengalami luka bakar yang sangat serius, sedangkan satu korban telah meninggal dunia.

"Kita bisa melihat bersama betapa biadabnya kejadian waktu itu, sampai dengan menimbulkan tekanan psikologis, mental, dan juga kondisi korban yang sangat memprihatinkan," kata dia.

Untuk itu, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendorong Polda NTB dan Polresta Lombok Tengah agar mempercepat penanganan kasus ini. Dia juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kejadian tersebut secara transparan.

​"Sehingga almarhum adik kita yang sudah mendahului (meninggal dunia) bisa mendapatkan keadilan yang sangat seadil-adilnya," ujarnya.

3. Izin operasional Ponpes telah berakhir 2021

IMG-20260709-WA0036.jpg
Keterangan pers penetapan dua tersangka kasus santri terbakar di Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Bimantoro juga prihatin setelah mengetahui bahwa izin operasional Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, telah berakhir pada 2021. Dia juga mempertanyakan pengawasan pengelola Ponpes terkait santri yang membawa bensin ke lingkungan pendidikan.

​Menurutnya, hal ini patut didalami karena pengelola Ponpes melakukan kelalaian dan tidak bisa mengawasi santri. Pimpinan Ponpes harus bertanggungjawab penuh terhadap yayasan yang dikelolanya.

"Saya sebagai orang tua, anak saya memegang pisau aja ataupun memegang gunting, kita betapa takutnya mengenai bagian daripada tubuh anak kita. Apalagi ini, di situ beli bensin, dibawa ke kamar yang tidak terpakai. Bapak harus cek, ada niat apa nggak? Di situ kamarnya nggak kepakai buat apaan? Kalau misalnya memang dia nggak berniat untuk membakar anak tersebut," tanyanya.

Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tiga santri yang terbakar di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Satu tersangka inisial MR, seorang pelajar dan rekan para korban. Kemudian tersangka lainnya inisial AMR yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes. Kedua tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, ada empat santri menjadi korban. Pertama, inisial ADR (13), mengalami luka bakar berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MJS (14) mengalami luka ringan, dan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026, setelah menjalani perawatan medis.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP junto Pasal 474 ayat 2 dan atau ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka dinilai melakukan kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Share Article
Curated For You

Komisi III DPR RI Minta Polda NTB Ambil Alih Kasus Pembakaran Santri

13 Jul 2026, 19:01 WIBNews
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More