Mataram, IDN Times - Di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat naiknya harga kebutuhan pokok, anggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dan pimpinan DPRD NTB justru mengalami kenaikan pada APBD 2025. Total kenaikan tunjangan perumahan sebesar Rp2,2 miliar. Sementara kenaikan tunjangan transportasi sebesar Rp8,1 miliar. Sehingga total kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi itu sebesar Rp10,3 miliar.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB mendesak kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD NTB dibatalkan.
Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota dan pimpinan DPRD NTB ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB. Pergub Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan pada 2 Januari 2025 oleh Penjabat Gubernur NTB Hassanudin.