Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto kedua terduga pelaku saat diamankan polisi (Dok/Polres Bima Kota)

Kota Bima, IDN Times - Pasangan suami dan istri (pasutri) di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini kompak jadi pengedar sabu dan ganja. Masing-masing inisial ME dan MH, warga Kecamatan Mpuda ini dibekuk polisi pada Jumat (2/6/2023) sekira pukul 03.00 Wita dini hari.

"Dari mereka, total Barang Bukti (BB) yang diamankan 0,83 gram sabu dan 7,68 gram ganja," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin, Jumat (2/6/2023).

1. Rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Jufrin mengatakan, penangkapan mereka berawal dari pengaduan masyarakat. Bahwa di kediaman pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.

Dari laporan tersebut, Tim Opsonal Cobra Alpha Satresnarkoba langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.

"Sebelum lakukan grebek, tim lebih awal memanggil ketua RW sebagai saksi," katanya.

2. Tim geledah badan dan rumah pelaku

Editorial Team

Tonton lebih seru di