Kota Bima, IDN Times - Pasangan suami dan istri (pasutri) di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini kompak jadi pengedar sabu dan ganja. Masing-masing inisial ME dan MH, warga Kecamatan Mpuda ini dibekuk polisi pada Jumat (2/6/2023) sekira pukul 03.00 Wita dini hari.
"Dari mereka, total Barang Bukti (BB) yang diamankan 0,83 gram sabu dan 7,68 gram ganja," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin, Jumat (2/6/2023).