Mataram, IDN Times - Rencana Pemprov NTB memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk penanganan stunting menuai polemik. Sehingga, Instruksi Gubernur NTB Nomor 050-13/606/KUM/2022 tentang Optimalisasi Posyandu Keluarga Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi NTB akhirnya dicabut.
"Saya tegaskan bahwa Instruksi Gubernur tentang stunting itu dicabut, mulai hari ini,” kata Kepala BAdan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, Iswandi di Mataram, Rabu (28/9/2022).